Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/05/2015, 06:06 WIB

Oleh Rudiyanto
*
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Selama ini, instrumen investasi syariah yang selama ini dikenal adalah seperti emas dan tanah. Di luar itu, sebetulnya ada juga reksa dana syariah yang dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan.

Menjadi pertanyaan, apa itu reksa dana syariah? Apa yang membedakannya dengan reksa dana konvensional? Dan apa keunggulannya dibandingkan reksa dana konvensional.

Reksa Dana Syariah adalah reksa dana yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariah. (pengertian reksa dana dapat dibaca pada artikel Apa Itu Reksa Dana.

Prinsip pengelolaan reksa dana yang sesuai dengan prinsip syariah ada 3 yaitu:

Berinvestasi pada Efek Syariah
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan prinsip syariah antara lain menggunakan sistem riba / bunga seperti bank dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga, perusahaan yang memproduksi rokok dan minuman keras, perjudian, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian seperti asuransi konvensional.

Selain itu, meski sudah sesuai dengan prinsip syariah secara rasio keuangan juga harus dipenuhi lagi 2 syarat yaitu rasio antara total utang yang mengandung bunga dibandingkan total aset maksimal 45 persen dan rasio antara pendapatan yang tidak sesuai prinsip syariah seperti pendapatan bunga maksimal 10 persen dari total pendapatan.

Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) setiap 6 bulan. Pada daftar itulah investor bisa mengetahui saham dan obligasi mana yang sesuai dengan prinsip syariah dan mana yang tidak.

Dalam kasus tertentu revisi daftar efek syariah dapat dilakukan kurang dari 6 bulan apabila ada perusahaan yang dalam perjalanannya  melakukan menerbitkan obligasi atau meminjam uang ke bank yang menyebabkan rasio utangnya lebih besar dari ketentuan.

Manajer Investasi yang mengelola reksa dana syariah hanya bisa menempatkan dananya pada saham dan obligasi yang masuk dalam Daftar Efek Syariah.

Adanya Proses Cleansing
Yang dimaksud dengan cleansing adalah proses pembersihan reksa dana syariah dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah dimana pendapatan tersebut selanjutnya akan digunakan untuk tujuan amal.

Sebagai produk keuangan, ada kemungkinan pendapatan yang sifatnya tidak syariah masuk dalam reksa dana. Sebagai contoh, bunga mengendap. Ketika masyarakat berinvestasi di reksa dana, rekening bank kustodian yang digunakan umumnya merupakan bank umum karena belum ada bank syariah yang menjadi bank kustodian.

Dana yang disetorkan masyarakat ada yang langsung ditarik dan dipindahkan ke rekening utama, ada pula yang dibiarkan mengendap dulu beberapa waktu dan baru ditarik jika jumlahnya sudah signifikan. Dari dana yang mengendap tersebut, walaupun kecil umumnya bank akan memberikan bunga.

Pendapatan bunga itulah selanjutnya harus dicatat terpisah karena tidak bisa diakui sebagai pendapatan dan selanjutnya akan diamalkan. Proses tersebut disebut dengan cleansing.

Skenario lain, dana cleansing juga berpotensi muncul dari aksi korporasi yaitu penerbitan utang. Sebagai contoh suatu perusahaan yang unit usaha dan rasio keuangannya yang telah memenuhi prinsip syariah melakukan pinjaman ke bank.

Akibat dari aksi tersebut, rasio utang mencapai lebih dari 45 persen sehingga oleh OJK dan BEI dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah. Ternyata sewaktu dikeluarkan, Manajer Investasi reksa dana syariah belum sempat menjual semua saham dan harganya mengalami kenaikan.

Kenaikan harga yang terjadi setelah suatu saham dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah selanjutnya juga tidak boleh diakui sebagai pendapatan reksa dana dan harus dicatatkan terpisah.

Adanya Dewan Pengawas Syariah
Berbeda dengan reksa dana konvensional yang hanya terdiri dari 2 pihak yaitu Bank Kustodian dan Manajer Investasi, ada tambahan satu pihak lagi dalam reksa dana syariah yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Dewan pengawas syariah adalah dewan yang mengawasi pemenuhan prinsip syariah pada suatu reksa dana yaitu investasi sesuai DES dan Cleansing. Mereka merupakan pihak independen yang ahli tentang pasar modal dan hukum syariah.

Dewan Pengawas Syariah juga bisa memberikan rekomendasi terhadap penyaluran dana cleansing.

Reksa Dana Konvensional dan Reksa Dana Syariah
Ketiga hal di atas yang membedakan reksa dana konvensional dengan reksa dana syariah. Dari sisi investor, reksa dana syariah dapat dibeli oleh siapa saja baik umat muslim ataupun tidak.

Dari sisi pengelolaan, pada dasarnya reksa dana konvensional dan reksa dana syariah sama. Demikian pula cara pembelian dan transaksinya.

Dari sisi kinerja, reksa dana syariah dapat menawarkan diversifikasi karena lebih fokus pada sektor properti, infrastruktur, komoditas, manufaktur dan jasa perdagangan dengan risiko gagal bayar yang lebih kecil karena menghindari perusahaan yang rasio hutangnya besar.

Secara historis, perbandingan antara kinerja saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah atau disebut ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) dengan saham secara umum atau disebut IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dari tahun 2012 – 2014 adalah sebagai berikut ISSI : +15,67  persen, -0,89 persen, dan +17,35 persen. Sedangkan IHSG : +12,94 persen, -0,98 persen, dan +22,29 persen.

Dari kinerja historis tersebut dapat dilihat bahwa 2 dari 3 tahun kinerja ISSI mengalahkan IHSG. Jika tren ini terus berlanjut dan hasil pengelolaan Manajer Investasi bagus, bukan tidak mungkin reksa dana syariah dapat mengungguli reksa dana konvensional di masa depan.

Demikian artikel kali ini, semoga bermanfaat.



*Rudiyanto adalah penulis Buku “Sukses Finansial dengan Reksa Dana” dan “Fit Focus Finish” yang diterbitkan oleh Elex Media. Head of Operation and Business Development Panin Asset Management. Salah satu Manajer Investasi terbesar di Indonesia, penerima penghargaan reksa dana Tertinggi, Terbaik dan Terfavorit pada tahun 2015 oleh Majalah Investor – Infovesta. Rudiyanto juga merupakan anggota Kelompok Kerja (POKJA) Otoritas Jasa Keuangan untuk peningkatan Literasi Keuangan di Indonesia.  Blog rudiyanto.blog.kontan.co.id

FB Rudiyanto.Blog

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com