Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Sudah Ada Titik Temu dengan Induk Koperasi TKBN

Kompas.com - 15/05/2015, 20:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid mengungkapkan bahwa sudah ada titik temu antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan koperasi-koperasi pelabuhan yang membawahkan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) atau buruh pelabuhan. Kesepakatan tersebut didapatkan usai pertemuan kedua pihak pada Senin (11/5/2015) lalu.

Menurut Hadi, kesepatakan yang dicapai dalam pertemuan tersebut yaitu pemisahan Ayat 4 Pasal 3 Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan yang dipersoalkan oleh TKBM. Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang menyebutkan bahwa pertemuan tersebut tak mencapai kata sepakat. "Jadi hari Senin itu sudah ada titik temu," ujar Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Adi Karsyaf membenarkan bahwa sudah ada titik temu antara Kemenhub dan induk koperasi yang membawahkan sekitar 300 koperasi pelabuhan di Indonesia. Bahkan, kepada wartawan Adi juga menunjukan notulen rapat dengan induk koperasi pelabuhan tersebut. Dalam notulen itu juga tertera tanda tangan enam orang yang hadir dalam pertemuan itu yaitu Adi Karsyaf, Sugito (Inkop TKBN), Samuel Korwa (Koperasi Primer TKBM Sorong), H. Dwi Hari Winarno (Koperasi TKBM Samarinda), Benno O. Mamentu (Koperasi TKBM Bitung), dan Chandra (Koperasi TKBM Teluk Bayur)

Dalam notulen tersebut disimpulkan bahwa Kemenhub akan melakukan perbaikan terhadap Permen 60 Tahun 2014 dengan mengeluarkan Pasal 3 Ayat 4 yang akan disusun dalam peraturan tersendiri dengan melibatkan instansi terkait lainya dan pengguna jasa TKBM. Kemenhub berharap, dengan adanya kesepakatan tersebut,  induk koperasi bisa menyampaikannya kepada seluruh angggota koperasi di seluruh daerah di Indonesia. Dengan kesepatakan tersebut, Kemenhub mengatakan bahwa TKBN bisa bekerja seperti biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com