KOMPAS.com - Membayar pajak merupakan kewajiban dari setiap warga negara Indonesia. Dengan membayar pajak, secara tidak langsung berarti kita juga ikut membangun negara. Pertanyaannya, apakah keuntungan dari investasi reksa dana dikenakan pajak?
Secara umum, perpajakan atas penghasilan dapat dibagi menjadi perpajakan dengan tarif pajak progresif dan tarif pajak final. Perpajakan dengan tarif progresif umumnya berlaku untuk penghasilan seperti gaji, komisi, insentif dan bonus.
Semakin tinggi penghasilan, maka semakin besar pula pajak yang dikenakan. Saat ini, tarif pajak penghasilan progresif Indonesia berkisar antara terendah 5 persen untuk pendapatan tahunan hingga 50 juta dan tertinggi 30 persen untuk pendapatan tahunan di atas 500 juta.
Perpajakan dengan tarif pajak final berlaku untuk penghasilan seperti royalti, hadiah dan penghargaan sebesar 15 persen; bunga deposito sebesar 20 persen; kupon, diskonto dan capital gain obligasi sebesar 15 persen; nilai penjualan saham sebesar 0,1 persen dan dividen sebesar 15 persen.
Beberapa jenis pajak di atas juga tergantung pada apakah yang bersangkutan memiliki NPWP atau tidak. Sebagai contoh, untuk royalti apabila tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pajak 2 kali lipat dari yang berlaku yaitu 30 persen.
Gaji, komisi, bonus, bunga deposito, kupon obligasi dan semua bentuk penghasilan yang disebutkan di atas adalah objek pajak. Sementara orang perorangan atau badan usaha yang membayar disebut dengan subjek pajak.
Reksa dana sendiri bukan merupakan objek pajak. Oleh karena itu, baik dari keuntungan maupun nilai transaksi pembelian dan penjualan reksa dana tidak lagi dikenakan pajak penghasilan. Mengapa bisa demikian?
Penghasilan Reksa dana bukan objek pajak
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kita perlu memahami cara kerja reksa dana. Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat dan selanjutnya dikelola oleh Manajer Investasi pada portofolio efek.
Ketika suatu reksa dana terbentuk, maka seperti halnya orang dan badan, reksa dana menjadi subjek pajak. Oleh karena itu, reksa dana sebagai subjek pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.