Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Keuntungan Investasi Reksa Dana Kena Pajak?

Kompas.com - 19/05/2015, 06:03 WIB

Oleh Rudiyanto
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Membayar pajak merupakan kewajiban dari setiap warga negara Indonesia. Dengan membayar pajak, secara tidak langsung berarti kita juga ikut membangun negara. Pertanyaannya, apakah keuntungan dari investasi reksa dana dikenakan pajak?

Secara umum, perpajakan atas penghasilan dapat dibagi menjadi perpajakan dengan tarif pajak progresif dan tarif pajak final. Perpajakan dengan tarif progresif umumnya berlaku untuk penghasilan seperti gaji, komisi, insentif dan bonus.

Semakin tinggi penghasilan, maka semakin besar pula pajak yang dikenakan. Saat ini, tarif pajak penghasilan progresif Indonesia berkisar antara terendah 5 persen untuk pendapatan tahunan hingga 50 juta dan tertinggi 30 persen untuk pendapatan tahunan di atas 500 juta.

Perpajakan dengan tarif pajak final berlaku untuk penghasilan seperti royalti, hadiah dan penghargaan sebesar 15 persen; bunga deposito sebesar 20 persen; kupon, diskonto dan capital gain obligasi sebesar 15 persen; nilai penjualan saham sebesar 0,1 persen dan dividen sebesar 15 persen.

Beberapa jenis pajak di atas juga tergantung pada apakah yang bersangkutan memiliki NPWP atau tidak. Sebagai contoh, untuk royalti apabila tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pajak 2 kali lipat dari yang berlaku yaitu 30 persen.

Gaji, komisi, bonus, bunga deposito, kupon obligasi dan semua bentuk penghasilan yang disebutkan di atas adalah objek pajak. Sementara orang perorangan atau badan usaha yang membayar disebut dengan subjek pajak.

Reksa dana sendiri bukan merupakan objek pajak. Oleh karena itu, baik dari keuntungan maupun nilai transaksi pembelian dan penjualan reksa dana tidak lagi dikenakan pajak penghasilan. Mengapa bisa demikian?

Penghasilan Reksa dana bukan objek pajak
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kita perlu memahami cara kerja reksa dana. Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat dan selanjutnya dikelola oleh Manajer Investasi pada portofolio efek.

Ketika suatu reksa dana terbentuk, maka seperti halnya orang dan badan, reksa dana menjadi subjek pajak. Oleh karena itu, reksa dana sebagai subjek pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.

Sebagai contoh apabila reksa dana menempatkan dananya pada deposito bank dan mendapatkan bunga, maka atas penghasilan bunga tersebut reksa dana juga dikenakan pajak final sebesar 20 persen.

Ketika penghasilan dari bunga deposito dibukukan pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana, berarti angka yang dicatat adalah penghasilan setelah dipotong pajak. Secara pembukuan, yang membayar adalah reksa dana.

Reksa dana sendiri merupakan kumpulan dana dari investor, berarti secara tidak langsung yang membayar pajak adalah investor.

Logikanya jika investor sudah membayar pajak secara tidak langsung, maka kalau investor dikenakan pajak atas transaksi reksa dana lagi berarti ada pajak berganda.

Atas dasar hal itulah, transaksi reksa dana bukan merupakan objek pajak. Sehingga atas keuntungan, transaksi pembelian dan penjualan pada reksa dana, investor tidak perlu membayar pajak lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com