Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bola Panas" Iuran Pensiun Dilempar ke Presiden Jokowi

Kompas.com - 19/05/2015, 09:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Deadlock! Itulah hasil rapat final atas iuran program pensiun wajib Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Baik pengusaha maupun pemerintah masih bersikukuh dengan usulan besaran iuran masing-masing.  

Rapat koordinasi di kantor Kementerian Perekonomian, Senin (18/5/2015) kemarin sepakat keputusan besaran iuran akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) paling lambat akhir Mei. Hal ini mengingat program pensiun BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku pada 1 Juli 2015.

Ada tiga usulan yang akan dibawa ke Jokowi. Pertama, besaran iuran 8 persen dari gaji pokok pekerja yang merupakan usulan dari BPJS Ketenagakerjaan, Kemko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Usulan kedua yakni iuran 3 persen dari Kementerian Keuangan. Ketiga usulan pemberi kerja yakni iuran 1,5 persen, naik bertahap. "Semua usulan memiliki plus minus, biar nanti Presiden memutuskan mana yang baik saat ini untuk semua pihak,” tandas Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya, kemarin, Senin (19/5/2015).

Menurut Elvyn, iuran 8 persen  dengan porsi 5 persen ditanggung pemberi kerja dan 3 persen oleh pekerjanya adalah angka yang tepat. Sebab, besaran iuran itu sudah dihitung berdasarkan manfaat wajar bagi para pensiunan. Yakni 35 persen dari rata-rata upah pekerja yang didapatkan saat pekerja pensiun.

Aktuaris PT Dayamandiri Dharmakonsilindo, Steven Tanner menghitung, iuran 8 persen terlalu besar. Ini mengingat, manfaat pensiun baru dibayarkan setelah 15 tahun keikutsertaan pekerja atau mulai tahun 2030.

Dengan menggunakan dasar manfaat pasti, sesuai Undang-Undang No. 24/2011 tentang BPJS,  berapapun iuran yang dibayarkan pekerja dan pengusaha tak berpengaruh atas manfaat yang diterima. Ini beda bila program pensiun menggunakan konsep iuran pasti. Manfaat yang diterima tergantung iuran yang dibayar pekerja.

Hitungan ini sesuai dengan kalkulasi pengusaha.  Apindo pernah berucap, dengan iuran 1,5 persen manfaat yang diterima pekerja bisa 40 persen dari penghasilan tertimbang. Ini sesuai standar International Labour Organization atau ILO.

Bola panas atas besaran iuran dana pensiun kini ada di tangan Presiden Jokowi. Di tengah sorotan atas perlambatan ekonomi, jelas ini bukan perkara mudah. Tapi, sgar berjalan sesuai amanat UU, keputusan politik nampaknya harus dilakukan. (Adinda Ade Mustami, Handoyo, Tendi Mahadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com