KOMPAS.com - Direktur Umum PT Taspen (Persero) Ermanza mengatakan bahwa pihaknya sudah merampungkan peta jalan (roadmap) sebagaimana menjadi pesan penting Undang-undang (UU) Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS). Di dalam (UU) itu, Taspen menitikberatkan pada peran sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada bagian selanjutnya, imbuh Ermanza, kemarin, Taspen melakukan top-up atau tambahan keuntungan jaminan pasca-kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kelak, para PNS peserta program bisa meningkatkan nilai Tabungan Hari Tua (THT) saat memasuki masa pensiun. Program ini dikelola oleh Taspen Life, anak usaha Taspen. Iuran pada program ini akan diambil dari renumerasi pegawai.
Sementara itu, pada kesempatan sama, Taspen membayarkan hak THT dan Pensiun Basuki Tjahaja Purnama saat menjadi Bupati Belitung Timur pada periode jabatan 1 September 2005 hingga 31 Desember 2006. Taspen juga membayarkan THT untuk tokoh yang karib disapa Ahok itu saat menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 1 November 2012 hingga 31 Oktober 2014. Hadir dalam kesempatan itu Direktur Umum Taspen Bagus Rumbogo dan Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) Taspen Jakarta Kristyanto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.