Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harkitnas, Menteri Susi Tenggelamkan 41 Kapal "Illegal Fishing"

Kompas.com - 20/05/2015, 12:43 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti benar-benar menepati janjinya untuk menenggelamkan kapal illegal fishing pada Hari Kebangkitan Nasional, Rabu (20/5/2015). Bahkan, total ada 41 kapal yang ditenggelamkan hari ini di berbagai daerah di Indonesia.

"Hari ini atas permintaan Presiden (Jokowi) kita sudah selesaikan persoalan hukum 41 kapal illegal fishing dari Thaikan, Vietnam, dan Filipina. Jadi, hari ini kita tenggelamkan 41 kapal," ujar Susi dalam pidatonya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, penenggelaman 41 kapal pelaku illegal fishing itu merupakan bukti bahwa Indonesia sangat serius menegakkan kedaulatan negara. Selain itu, hal tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi sumber daya kelautan nasional.

Dalam pidatonya, Susi juga menegaskan bahwa aksi illegal fishing sangat merugikan bangsa. Bahkan, kata dia, bantuan apa pun yang akan diberikan kepada nelayan dari pemerintah akan sia-sia jika sumber daya ikan di laut Indonesia habis oleh para pelaku illegal fishing.

"Tanpa kita lakukan aksi anti-illegal fishing, maka tak akan mampu, walau kita berikan nelayan kapal dan jaring dan teknologi untuk menangkap ikan, kalau ikan kita sudah diambil. Betul tidak?" ucap Susi.

"Kita serius menjadi sumber daya laut kita untuk kesejahteraan nelayan dan perikanan Indonesia," kata dia.

Baca juga: Ketika Menteri Susi Merinding...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com