Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Pemerintahan Jokowi Ciptakan Iklim Investasi "Pro Investor"

Kompas.com - 20/05/2015, 22:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis


MANADO, KOMPAS. com
- Deputi Bidang Promosi dan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Himawan Hariyoga mengatakan, pemerintah terus berusaha menciptakan iklim investasi yang kondusif, menciptakan stabilitas keamanan dan politik, serta mewujudkan kepastian hukum, bagi para investor.

"Pemerintah dan BKPM juga mendorong serangkaian kebijakan untuk menciptakan iklim investasi pro investor," kata Himawan dalam Gelar Potensi Investasi Daerah dan Regional Investment Forum, Manado, Rabu (20/5/2015).

Langkah-langkah tersebut diawali dengan melakukan reformasi kebijakan perizinan investasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang telah diresmikan Presiden Jokowi pada 26 Januari 2015 yang lalu.

Melalui PTSP Pusat ini investor tidak perlu mengurus perizinan dengan mendatangi seluruh Kantor Kementerian/Lembaga. "Investor cukup datang ke kantor PTSP Pusat BKPM saja," kata Himawan.

Kini, dengan datang ke kantor BKPM saja investor telah dapat memperoleh informasi dari 22 Kementerian/Lembaga. Investor juga akan mendapat jaminan kepastian syarat dan waktu pengurusan izin, serta memonitor secara online permohonan perizinan yang diajukan.

"Bahkan investor dapat memperoleh informasi awal tentang lahan yang diinginkan baik status berpenghuni atau tidak, maupun harga pasar yang berlaku, sehingga dapat lebih tepat menyusun perencanaan investasi," lanjut dia.

Lebih lanjut Himawan menjelaskan untuk izin yang dikeluarkan BKPM, investor dapat mengajukan secara online, dari mana saja dan kapan saja. Dalam mewujudkan iklim investasi yang pro investor, BKPM dan Kementerian/Lembaga terkait telah menyederhanakan perizinan end-to-end  listrik dari 52 izin 923 hari menjadi 32 izin 256 hari.

"Saat ini, BKPM sedang mendorong penyederhanaan perizinan end-to-end sektor migas dan pelabuhan. BKPM dan Kementerian/Lembaga juga telah menyederhanakan perizinan pertanahan terkait sektor agrarian, kehutanan, dan perhubungan," jelas dia.

BKPM saat ini sedang melakukan proses integrasi PTSP Pusat dan Daerah sehingga ada standar yang sama dalam pelayanan perizinan. BKPM dan Kementerian terkait juga sudah menyusun SOP mekanisme permohonan tax allowance, di mana maksimal 28 hari pemohon sudah mendapat keputusan disetujui atau tidak.

"Pemerintah juga memperluas bidang usaha yang memperoleh tax allowance, antara lain sektor maritim (galangan kapal dan perikanan), pertanian, dan industri pengolahan," ucap Himawan.

Dia menambahkan, BKPM dan Kementerian lainnya saat ini tengah merampungkan rancangan peraturan pemerintah terkait formula penghitungan upah pekerja, sehingga ada kepastian kenaikan upah pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com