Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Berbagai Transaksi Reksa Dana

Kompas.com - 26/05/2015, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto*
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Secara umum, ketika seseorang memutuskan untuk menjadi seorang investor reksa dana, ada 3 jenis transaksi yang bisa dia lakukan. Ketiga jenis transaksi reksa dana yaitu pembelian, penjualan dan pengalihan.

Transaksi Pembelian
Dalam transaksi pembelian, umumnya juga bisa dibagi menjadi beberapa lagi antara lain. Yang pertama New Subscription atau Transaksi Pembelian Pertama Kali,yang dilakukan oleh investor pertama kali. Di beberapa tempat disebut juga Transaksi New Account.

Yang kedua disebut transaksi penambahan atau top up. Artinya investor sudah memiliki satu reksa dana kemudian memutuskan untuk menambah saldonya. Dalam reksa dana tidak ada ketentuan, investor bebas melakukan penambahan kapan saja tanpa ada ikatan jumlah dan waktunya sepanjang lebih besar dari minimum pembelian.

Yang ketiga, transaksi pembelian/investasi berkala yang dikhususkan bagi yang orang tidak ingin repot dan menginginkan agar dana bisa dipotong setiap bulan dari tabungannya. Transaksi ini disebut juga transaksi autodebet.

Investasi dengan cara autodebet pada reksa dana ini berbeda dengan asuransi. Jika karena suatu hal, dana yang ada di rekening tabungan tidak cukup, maka transaksi pembelian pada bulan tersebut batal. Itu saja.

Tidak ada denda, double charge pada bulan berikutnya ataupun pengurangan pada saldo investasi yang sudah ada. Sebab prinsip dari reksa dana adalah menitipkan uang kepada Manajer Investasi untuk dikelola. Jika tidak ada investasi, ya anggap saja Manajer Investasi tetap mengelola menggunakan uang yang sudah ada sebelumnya.

Jenis transaksi yang terakhir adalah Transaksi Pembelian Produk Baru atau Transaksi New Product. Transaksi ini terjadi jika investor sudah memiliki satu produk reksa dana, namun dia memutuskan untuk membeli produk reksa dana yang lain yang ditawarkan oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual.

Tergantung pada Manajer Investasi dan Agen Penjual yang melakukan pemasaran produk tersebut, ada yang harus mengisi formulir seperti pembelian pertama kali, ada pula yang tidak.

Dengan melakukan transaksi pembelian, investor akan menerima Unit Penyertaan dari Manajer Investasi. Bukti kepemilikan Unit Penyertaan tersebut disimpan secara elektronik oleh bank kustodian. Setelah transaksi dilakukan, bank kustodian akan mengirimkan surat konfirmasi transaksi kepada investor.

Surat yang dikirimkan oleh bank kustodian tersebut sifatnya informatif. Sekalipun surat tersebut hilang, kepemilikan investor tetap tercatat di sistem dan bisa diklaim kapan saja melalui Manajer Investasi dan Agen Penjual.

Setiap bulannya bank kustodian juga akan mengirimkan laporan bulanan yang berisi perkembangan saldo investasi. Saat ini surat konfirmasi transaksi dan laporan bulanan masih berbentuk surat fisik, namun seiring dengan perkembangan teknologi ke depan pengiriman melalui email akan dimungkinkan.

Transaksi Penjualan
Transaksi penjualan atau pencairan dalam reksa dana juga dikenal dengan istilah redemption. Bagi investor awam, terkadang transaksi penjualan suka disalah artikan terutama bagi mereka yang memiliki kontrak transaksi investasi berkala.

Misalkan seorang investor melakukan transaksi investasi berkala selama 5 tahun, ada persepsi bahwa selama 5 tahun dia tidak dapat melakukan penjualan. Hal ini kurang tepat, sebab transaksi reksa dana dapat dilakukan kapan saja.

Hanya saja investor perlu mengetahui bahwa dalam reksa dana ada yang namanya biaya atas transaksi penjualan atau redemption fee. Biasanya biaya ini berlaku untuk kepemilikan reksa dana hingga tahun tertentu. Jika investor memiliki lebih lama dari tahun yang ditentukan, maka atas transaksi penjualan dibebaskan biayanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com