Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kisi-kisi Besaran Pelonggaran Uang Muka KPR

Kompas.com - 26/05/2015, 14:56 WIB


AMBON, KOMPAS.com -
Bank Indonesia menyusun besaran loan to value (LTV) baru untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Besaran pelonggaran mencapai 5 persen-10 persen.

Semakin kecil LTV, maka uang muka yang harus disiapkan calon debitor KPR semakin besar. Dengan pelonggaran LTV, uang muka KPR bakal lebih ringan. 

Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan bahwa perubahan skema pembiayaan syariah ini masih harus menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Dia menambahkan, jika bank memiliki rasio kredit macet atau non performing loan lebih dari 5 persen, maka bank tersebut harus menggunakan aturan lama.

Berikut daftarnya:

Aturan lama vs aturan baru

Rumah lebih dari 70 meter persegi
Rumah I 70 persen --> 80 persen
Rumah II 60 persen --> 70 persen
Rumah III 50 persen --> 60 persen

Apartemen lebih dari 70 meter persegi
I 70 persen --> 80 persen
II 60 persen --> 70 persen
III 50 persen --> 60 persen

Rumah antara 22-70 meter persegi
Rumah I tidak ada --> tidak ada
Rumah II 70 persen --> 80 persen
Rumah III 60 persen --> 70 persen

Apartemen antara 22-70 meter persegi
I 80 persen --> 90 persen
II 70 persen --> 80 persen
III 60 persen --> 70 persen

Rumah kurang dari 22 meter persegi
Rumah I tidak ada -->tidak ada

Apartemen kurang dari 22 meter persegi
Rumah I tidak ada -->tidak ada
Rumah II 70 persen --> 80 persen
Rumah III 60 persen --> 70 persen

Ruko/rukan
I tidak ada -->tidak ada
II 70 persen --> 80 persen
III 60 persen -->70 persen


Pembiayaan berskema syariah
Rumah lebih dari 70 meter persegi

Rumah I 80 persen --> 85 persen
Rumah II 70 persen --> 75 persen
Rumah III 60 persen --> 65 persen

Apartemen lebih dari 70 meter persegi
I 80 persen --> 85 persen
II 70 persen --> 75 persen
III 60 persen --> 65 persen

(Wahyu Tri Rahmawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com