Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Kehilangan Pasar Anak Muda

Kompas.com - 26/05/2015, 20:56 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menaikan tarik batas bawah sebesar 40 persen dari tarif batas atas pada awal 2015 lalu membuat maskapai Lion Air kena imbas. Perusahaan berlogo singa itu mengatakan kehilangan pasar (market) anak mudanya pada kuartal I-2015. "Tarif batas bawah 40 persen dari tarif batas atas itu kita sempat kena dampaknya, market kita kan backpacker, orang-orang yang punya plan bukan yang tidak punya rencana kan. Ketika tarif bawah harus 40 persen, mereka mikir lagi. Customer Lion kan remaja, anak muda, siswa. Sekarang kita hampir kehilangan teman-teman kita itu," ujar Direktur Operasional dan Service Airpor Lion Air Daniel Putut Kuncoro Adi di Kantor Kemenhub di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa jumlah penumpang Lion Air kuartal I-2015 mengalami penurunan sebesar 3,5 persen dibandingkan tahun lalu pada kuartal yang sama. Meski begitu, Daniel juga mengakui bahwa hilangnya market anak-anak muda Lion Air kemungkinan juga akibat kondisi ekonomi yang juga melambat. "Dulu saya beli permen harganya seratus bisa beli, tapi misalkan sekarang tidak bisa beli, gimana dong" kata Daniel sembari menganalogikan kondisi penumpang Lion Air saat ini.

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan menetapkan tarif batas bawah sekurang-kurangnya 40 persen lebih rendah dari tarif batas atas. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 91 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpan Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara NiagaBerjadwa Dalam Negeri.

Pasal 1 ayat (1) tertulis,Badan Usaha Angkutan Udara wajib menetapkan besaran tarif normal. Adapun tarif normal yang dimaksud merupakan tarif jarak terendah sampai degan tarif jarak tertinggi. Aturan itu mengatur bahwa maskapai menetapkan tarif normal serendah-rendahnya 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com