Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek tidak tercantum sebagai angkutan umum.
"Angkutan umum di dalam undang-undang itu kan ada syaratnya. Salah satunya terkait kapasitas angkut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono di Jakarta, Selasa (26/5/2015) malam.
Meski begitu, Kemenhub tak tutup mata terhadap fenomena menjamurnya ojek saat ini. Namun, Kemenhub tak mau tergesa-gesa memasukkan ojek menjadi angkutan umum sekaligus membuat aturannya.
"Kami sarankan masyarakat untuk memilih angkutan umum yang memang diatur dalam UU karena asuransinya segala macem diatur. Bagi mereka yang menggunakan transportasi seperti itu, nanti kalau ada apa-apa ya tidak ditanggung," kata dia.
"Memang ada fenomena di masyarakat bahwa seperti itu. Namun, kembali lagi, itu akhirnya adalah pilihan masyarakat ya," ucap Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.