Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tudingan Kartel SMS terhadap Operator Kandas di Pengadilan

Kompas.com - 28/05/2015, 15:11 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Para operator telekomunikasi kini bisa bernapas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan terkait atas penetapan tarif short message service alias SMS kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Putusan KPPU Nomor 26/KPPU-L/2007 batal demi hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan, Rabu (27/5/2015).

Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan hakim, pihak komisioner tidak menyertakan nominal tarif pesan singkat yang harus dibayarkan oleh konsumen. Padahal, unsur ini wajib disertakan untuk membuktikan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun sejumlah operator seluler yang menggugat putusan KPP adalah PT Excelcomindo Pratama Tbk (sekarang PT XL Axiata Tbk), PT Telekomunikasi Selular, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk (sekarang PT Smartfren Telecom Tbk), dan PT Smart Telecom.

Tak hanya itu, dalam persidangan, Robert juga menetapkan bahwa para pemohon tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU Monopoli.

Robert beralasan, KPPU tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran Pasal 5 yang berbunyi bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan pada pasar yang sama.

Bagian Litigasi KPPU Lantiko H Suryatama mengaku bahwa KPPU menghormati amar putusan majelis. Meski kecewa, ia akan meminta persetujuan komisioner KPPU untuk upaya hukum lanjutan. "Namun, ada kemungkinan akan ajukan kasasi," katanya kepada Kontan.

Terlebih lagi, menurut Lantiko, KPPU sudah menghitung bahwa pada periode 2002-2008 terdapat selisih yang cukup besar antara harga SMS dan ongkos produksi operator. Menurut catatan KPPU, biaya produksi hanya di kisaran Rp 42 hingga Rp 72 per SMS, sedangkan tarif SMS kala itu mencapai Rp 350.

Kuasa hukum PT XL Axiata, Tbk, Stefanus Haryanto, mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurut dia, putusan tersebut sudah sesuai dengan dalil keberatan yang diajukan para operator. "Memang demikian faktanya, kami tidak melanggar Pasal 5 sehingga putusan KPPU tidak berdasar," ujar dia. (Sinar Putri S Utami)          

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com