Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Jasa Marga Bingung PPn Tarif Tol Tak Berlaku untuk Semua Jenis Kendaraan

Kompas.com - 29/05/2015, 02:36 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPn) tarif tol 10 persen pada Juni 2015 ternyata membuat Jasa Marga bingung. Ini disebabkan aturan itu tak berlaku bagi semua jenis kendaraan.

"Kita berharap kalau mau memberlakukan PPn tarif tol 10 persen itu umum saja. Sekarang Anda bayangkan, jika yang (mobil) lewat 10 tapi yang bayar hanya enam, pertanggungjawaban saya nanti bagaimana," ujar Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Dia mengusulkan, daripada pemerintah menerapkan aturan itu hanya untuk kendaraan pribadi, lebih baik tak diterapkan untuk semua jenis kendaraan. Sebab, dalam operasionalnya nanti akan sulit.

Sementara itu, terkait besaran PPn, Adityawarman menyerahkan semuanya kepada pemerintah. Namun, dia juga mengusulkan agar angka PPn 10 persen diturunkan apabila masyarakat merasa angka tersebut terlalu besar untuk saat ini.

"Terserah pemerintah, kalau andaikata 10 persen memberatkan pemakai jalan dibikin dulu lima persen secara bertahap. Nanti dua tahun lagi naik 7 persen, tergantung persiapan pemerintah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com