Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengampunan Pajak, "Karpet Merah" bagi Koruptor Buronan?

Kompas.com - 29/05/2015, 09:41 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah harus hati-hati menerapkan rencana pengampunan pajak (tax amnesty). Niat ini bisa memicu polemik hebat dan seperti memberi cek kosong kepada koruptor yang kabur ke luar negeri. Peluang itu ada karena tak sekadar memberi ampun bagi pengemplang pajak. Pemerintah akan menghapus sanksi hukum terhadap pelaku pidana pajak, umum, dan khusus, termasuk para koruptor yang kabur ke luar negeri.

Syaratnya, mereka harus membawa kembali aset yang disimpan di luar negeri. Hanya terpidana narkotika dan terorisme yang dikecualikan dari beleid special tax amensty ini. Jika bersedia membawa dana yang ada di luar negeri, mereka hanya perlu membayar tebusan.

"Besaran tebusan tahun ini lebih kecil, semisal 7,5 persen dari dana yang masuk, kemudian naik 10 persen di tahun berikutnya," ujar Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito Rabu, malam (27/5/2015).

Menariknya, kebijakan, yang semula direncanakan baru berlaku tahun 2017, akan dipercepat jadi tahun ini dan berlaku hingga 2016. Dukungan parlemen bahkan sudah dikantongi. Dewan Perwakilan Rakyat bahkan siap merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan yang jadi payung hukum aturan ini. Revisi UU pun sudah masuk Program Legislasi Nasional 2015. "Pembahasan hanya butuh dua bulan," ujar Sigit.

Jika pembahasan dilakukan Juni, aturan itu selesai bulan September. Sigit mengatakan, pemerintah terpaksa memilih strategi ini akibat banyak dana orang Indonesia yang tersimpan di luar negeri, seperti Singapura, Makau, hingga Hongkong. Meski belum memiliki data yang valid, dana orang kita di Singapura saja berkisar Rp 4.000 triliun.

"Jika masuk 10 persen saja, ada potensi penerimaan Rp 100 triliun," ujarnya.

Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad meminta agar pemerintah segera mengajukan revisi UU KUP agar bisa segera dibahas. "Kalau bisa berlaku Oktober 2015," kata Maruar Sirait, anggota Komisi XI.

Tak hanya parlemen, dukungan juga datang dari kepolisian. Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, mengatakan, special tax amnesty harus dengan syarat khusus. "Misal, harus membawa 70 persen dana hasil korupsi," ujarnya.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, PPATK akan menolak kebijakan ini. Sebab, sudah ada satuan tugas (satgas) pengejar penjahat pajak, satgas pemburu koruptor, dan asset recovery yang mengejar hasil kejahatan, termasuk dana korupsi yang dilarikan ke luar negeri. Jika special tax amnesty ini lancar berjalan, ini seperti "karpet merah" bagi pembebasan koruptor.

"Itu kebijakan tak equal, tak mendidik, dan tak membangun integritas bangsa," ujar dia. (Adinda Ade Mustami, Tri Sulistiowati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Whats New
Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Whats New
Cara Ganti Kartu ATM BRI 'Expired' lewat Digital CS

Cara Ganti Kartu ATM BRI "Expired" lewat Digital CS

Whats New
Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Whats New
Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Whats New
Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Whats New
Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Whats New
Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Whats New
MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

Whats New
Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

Whats New
Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Danamon

Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Danamon

Whats New
Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Juni 2024

Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Juni 2024

Whats New
Gencarkan Ekspansi Pasar Nasional, GNET Official Store di Tokopedia Miliki 19 Titik Distribusi

Gencarkan Ekspansi Pasar Nasional, GNET Official Store di Tokopedia Miliki 19 Titik Distribusi

Rilis
Insentif Likuiditas, BI: Insentif bagi Bank yang 'Berkeringat' Berikan Kredit

Insentif Likuiditas, BI: Insentif bagi Bank yang "Berkeringat" Berikan Kredit

Whats New
Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com