Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Harga Pertamax Naik, Premium Luar Jamali Tetap Rp 7.300 per Liter

Kompas.com - 31/05/2015, 12:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 1 Juni 2015 pukul 00.00 waktu setempat, harga BBM jenis bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali (Jamali) tetap Rp 7.300 per liter dan jenis minyak solar subsidi Rp 6.900 per liter.

Sementara itu, harga minyak tanah juga dinyatakan tetap yaitu Rp. 2.500 per liter (termasuk PPN). Pemerintah terus mencermati perkembangan harga minyak dunia yang fluktuatif dan perekonomian nasional saat ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja menuturkan, secara umum harga rata-rata minyak dunia mengalami sedikit peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.

Namun dengan pertimbangan untuk menjaga kestabilan perekonomian nasional serta agar tidak memberatkan masyarakat selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, pemerintah tidak menaikkan harga bensin Premium di luar Jamali, solar, dan minyak tanah.

“Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015 serta memperhitungkan harga rata-rata minyak dunia sebulan terakhir mulai 25 April-24 Mei 2015, pemerintah menetapkan Harga Jual Eceran BBM Subsidi dan BBM Penugasan tidak naik,” terang Wiratmaja dalam keterangan resmi, diterima Minggu (31/5/2015).

Adapun ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina melalui koordinasi dengan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Wiratmaja mengatakan, untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih lebih dari harga jual eceran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com