"Ketentuan itu yang mengatur kewajiban bank untuk memelihara rasio PDN 30 menit dihapus," ujar Ketua Task Force Program Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah di Kantor BI, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Dia menjelaskan, saat ini perbankan wajib memelihara PDN dibatasi maksimal 20 persen dari modal dan PDN wajib dijaga di bawah batas maksimal setiap 30 menit dan pada akhir hari. Namun kewajiban menjaga PDN setiap 30 menit sekali itu menyebabkan transaksi terpaksa dilakukan dengan harga yang kurang optimal karena rentang waktu yang sempit.
Karena tidak maksimal, bank enggan melakukan transaksi valas sehingga volume transaksi pasar valuta asing kecil dan transaksi kurang likuid. Dampaknya, sangat berisiko terhadap terjadinya lonjakan nilai tukar akibat pasar yang tipis dan kesulitan korporasi untuk lindung nilai (hedging).
"Dengan dihapuskan PDN 30 menit, bank diharapkan memiliki fleksibilitas dalam mengelola risiko nilai tukar dengan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dan meberikan risiko," kata Nanang.
Oleh karena itu, BI akan kembali melakukan perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum. Sebelumnya, peraturan itu juga pernah dilakukan perubahan sebanyak 3 kali yaitu tahun 2004. 2005, dan 2010.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.