Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Keberatan Koruptor Diberi Pengampunan Pajak

Kompas.com - 04/06/2015, 08:46 WIB

Dengan sistem devisa seperti sekarang, uang warga negara Indonesia yang ada di Singapura, di Hongkong, sering masuk ke Indonesia. Saya tahu itu, siapa saja pemiliknya. Bukan koruptor di masa lalu, tapi di masa sesudah reformasi. Siapa saja di belakang dana-dana itu. Dananya dikelola oleh Manajer Investasi untuk membeli saham di Indonesia melalui sekuritas di Indonesia.

Mereka masuk ke pasar modal, lalu keluar lagi. Mereka hanya mencari capital gain. Yang untung hanya MI di luar dan sekuritas di Indonesia. Kecuali harga sahamnya benar-benar, mereka akan terjebak dan rugi.

Dana-dana illegal money saat ini tidak semua hasil korupsi di era sebelum reformasi seperti dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Di era sesudah reformasi ini juga besar. Bayangkan saja, 60 persen dari kepala daerah yang ada sekarang melakukan korupsi, itu berapa nilainya.

Sejak reformasi kita sepakat untuk menolak illegal money, Indonesia menghidupkan unit intelejen untuk menangkap para koruptor dan mencegah mereka.

Sudah tiga tahun terakhir sudah tim pemburu koruptor aktif mengejar aset-aset di luar negeri. Dua minggu, tim ini bertemu pemerintah Swiss dipimpin oleh pejabat kejaksaan agung. Tim ini telah sering bertemu dengan interpol dari Swiss, Hongkong, Singapura, Australia, Inggris, untuk mengejar aset yang dinilai ilegal.

Di bidang pajak, ada satgas penghindaran pajak. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, yang saya catata telah menyelamatkan dana senilai Rp 2 triliun. Hingga ini satgas ini masih berjalan, masih sering rapat untuk mengusut kasus penghindaran pajak.

Alasan lain mengapa tax amnesty tidak tepat adalah rasio pajak Indonesia masih rendah, sekitar 11 persen-12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan di negara lain sekitar 26 persen hingga 30 persen.

Artinya di dalam negeri, pemerintah perlu membangun integritas agar rasio pajak tinggi seperti di negara lain. Selain itu, rasio pajak yang rendah ini mencerminkan kepatuhan pajak memang masih rendah.

Kita akan malu dengan negara-negara yang selama ini kita temui untuk mengejar harta koruptor. Mau ditaruh dimana muka kita. Ternyata pemerintahnya sekarang mengampuni mereka yang kita kejar karena pemerintahnya membutuhkan dana untuk pembangunan.

Sampai saat ini Kementerian Keuangan atau pun Direktorat Jenderal Pajak belum membicarakan rencana pengampunan pajak bagi koruptor ini dengan kami di PPATK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com