TANJUNG PINANG, KOMPAS.com - Pembeli mobil dan properti mewah akan diwajibkan mempunyai pernyataan bebas tanggungan pajak. Tanpa pernyataan itu, mereka tak bisa membeli setidaknya dua produk barang mewah itu.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Kementerian Keuangan sudah menyurati lembaga terkait soal itu. Kini, Kementerian Keuangan menunggu lembaga-lembaga itu menerapkannya. "Setiap lembaga punya prosedur," ujarnya, Rabu (3/6/2015), di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Jika diterapkan, pembeli tidak cukup lagi hanya punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Agar kendaraan bisa dipakai di jalan dan dapat surat-suratnya, harus punya pernyataan bebas tanggungan pajak. Kalau tidak ada pernyataan itu, barang mewah itu tidak bisa keluar surat-suratnya," kata Mardiasmo.
Pembeli properti mewah juga dikenai kewajiban serupa. Agar bisa serah terima, pernyataan harus dimiliki pembeli. Pernyataan itu didapatkan dari kantor pajak setempat. Dengan demikian, pembeli kendaraan dan properti mewah wajib punya pernyataan bebas tanggungan pajak, NPWP, dan bukti pembayaran pajak.
Mardiasmo meyakini, kewajiban itu tidak akan menyurutkan transaksi mobil dan properti mewah. Sebab, selama ini pasar kedua produk itu terus membesar. "Kalau sudah bisa membeli Lamborghini, seharusnya sudah tidak ada masalah pajak lagi," ujarnya.
Namun, ia tidak menanggapi lebih lanjut saat ditanya soal mobil-mobil mewah yang bodong. Beberapa waktu terakhir semakin sering terungkap mobil mewah yang tidak dilengkapi surat resmi. Mobil-mobil itu berkeliaran di jalan.
Kewajiban itu, lanjut Mardiasmo, salah satu cara peningkatan pajak. Pemerintah menerima sejumlah rekomendasi dari Tim Optimalisasi Penerimaan Perpajakan (TOPP).
Menurut undang-undang, barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen.
Anggota TOPP, Machfud Sidiq, menuturkan, tim itu memang menyarankan sejumlah hal kepada pemerintah, salah satunya meningkatkan pengetahuan pegawai pajak dan bea cukai. Para pegawai itu menjadi pelaksana lapangan dari keinginan pemerintah meningkatkan pendapatan. Karena itu, mereka perlu didorong untuk terus memahami lingkungan kerja dan bisa saling bersinergi.
Pemahaman juga diperlukan agar pegawai lintas wilayah dan struktur bisa saling bersinergi. Dengan jumlah pegawai ribuan orang yang tersebar di sejumlah daerah dan kantor, dipahami ada perbedaan pemahaman dan pengetahuan. Karena itu, diperlukan pelatihan untuk menyamakan pemahaman dan pengetahuan sesuai bidang kerja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.