Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunggak Pajak Tak Bisa Beli Barang Mewah

Kompas.com - 04/06/2015, 15:04 WIB


TANJUNG PINANG, KOMPAS.com
- Pembeli mobil dan properti mewah akan diwajibkan mempunyai pernyataan bebas tanggungan pajak. Tanpa pernyataan itu, mereka tak bisa membeli setidaknya dua produk barang mewah itu.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Kementerian Keuangan sudah menyurati lembaga terkait soal itu. Kini, Kementerian Keuangan menunggu lembaga-lembaga itu menerapkannya. "Setiap lembaga punya prosedur," ujarnya, Rabu (3/6/2015), di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Jika diterapkan, pembeli tidak cukup lagi hanya punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Agar kendaraan bisa dipakai di jalan dan dapat surat-suratnya, harus punya pernyataan bebas tanggungan pajak. Kalau tidak ada pernyataan itu, barang mewah itu tidak bisa keluar surat-suratnya," kata Mardiasmo.

Pembeli properti mewah juga dikenai kewajiban serupa. Agar bisa serah terima, pernyataan harus dimiliki pembeli. Pernyataan itu didapatkan dari kantor pajak setempat. Dengan demikian, pembeli kendaraan dan properti mewah wajib punya pernyataan bebas tanggungan pajak, NPWP, dan bukti pembayaran pajak.

Mardiasmo meyakini, kewajiban itu tidak akan menyurutkan transaksi mobil dan properti mewah. Sebab, selama ini pasar kedua produk itu terus membesar. "Kalau sudah bisa membeli Lamborghini, seharusnya sudah tidak ada masalah pajak lagi," ujarnya.

Namun, ia tidak menanggapi lebih lanjut saat ditanya soal mobil-mobil mewah yang bodong. Beberapa waktu terakhir semakin sering terungkap mobil mewah yang tidak dilengkapi surat resmi. Mobil-mobil itu berkeliaran di jalan.

Kewajiban itu, lanjut Mardiasmo, salah satu cara peningkatan pajak. Pemerintah menerima sejumlah rekomendasi dari Tim Optimalisasi Penerimaan Perpajakan (TOPP).

Menurut undang-undang, barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen.

Anggota TOPP, Machfud Sidiq, menuturkan, tim itu memang menyarankan sejumlah hal kepada pemerintah, salah satunya meningkatkan pengetahuan pegawai pajak dan bea cukai. Para pegawai itu menjadi pelaksana lapangan dari keinginan pemerintah meningkatkan pendapatan. Karena itu, mereka perlu didorong untuk terus memahami lingkungan kerja dan bisa saling bersinergi.

Pemahaman juga diperlukan agar pegawai lintas wilayah dan struktur bisa saling bersinergi. Dengan jumlah pegawai ribuan orang yang tersebar di sejumlah daerah dan kantor, dipahami ada perbedaan pemahaman dan pengetahuan. Karena itu, diperlukan pelatihan untuk menyamakan pemahaman dan pengetahuan sesuai bidang kerja.

Di Jakarta, menanggapi rencana itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, gagasan yang bersifat mewajibkan tersebut bagus. Alasannya, selama ini, dengan mekanisme sukarela, banyak wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pajaknya.

Persoalannya kemudian terletak pada sisi teknis, yakni mengintegrasikan sistem atau prosedur operasional standar sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) dan Direktorat Jenderal Pajak.

Integrasi tersebut tidak sebatas sistemnya tersambung, tetapi juga jangan sampai menambah lama pengurusan perizinan kendaraan bermotor. Demikian pula dengan prosedur kepemilikan properti dengan instansi terkait.

"Ini bisa menjadi salah satu sumber penggalian potensi pajak," kata Yustinus Prastowo. (RAZ/LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com