Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunggak Pajak Tak Bisa Beli Barang Mewah

Kompas.com - 04/06/2015, 15:04 WIB


TANJUNG PINANG, KOMPAS.com
- Pembeli mobil dan properti mewah akan diwajibkan mempunyai pernyataan bebas tanggungan pajak. Tanpa pernyataan itu, mereka tak bisa membeli setidaknya dua produk barang mewah itu.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Kementerian Keuangan sudah menyurati lembaga terkait soal itu. Kini, Kementerian Keuangan menunggu lembaga-lembaga itu menerapkannya. "Setiap lembaga punya prosedur," ujarnya, Rabu (3/6/2015), di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Jika diterapkan, pembeli tidak cukup lagi hanya punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Agar kendaraan bisa dipakai di jalan dan dapat surat-suratnya, harus punya pernyataan bebas tanggungan pajak. Kalau tidak ada pernyataan itu, barang mewah itu tidak bisa keluar surat-suratnya," kata Mardiasmo.

Pembeli properti mewah juga dikenai kewajiban serupa. Agar bisa serah terima, pernyataan harus dimiliki pembeli. Pernyataan itu didapatkan dari kantor pajak setempat. Dengan demikian, pembeli kendaraan dan properti mewah wajib punya pernyataan bebas tanggungan pajak, NPWP, dan bukti pembayaran pajak.

Mardiasmo meyakini, kewajiban itu tidak akan menyurutkan transaksi mobil dan properti mewah. Sebab, selama ini pasar kedua produk itu terus membesar. "Kalau sudah bisa membeli Lamborghini, seharusnya sudah tidak ada masalah pajak lagi," ujarnya.

Namun, ia tidak menanggapi lebih lanjut saat ditanya soal mobil-mobil mewah yang bodong. Beberapa waktu terakhir semakin sering terungkap mobil mewah yang tidak dilengkapi surat resmi. Mobil-mobil itu berkeliaran di jalan.

Kewajiban itu, lanjut Mardiasmo, salah satu cara peningkatan pajak. Pemerintah menerima sejumlah rekomendasi dari Tim Optimalisasi Penerimaan Perpajakan (TOPP).

Menurut undang-undang, barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen.

Anggota TOPP, Machfud Sidiq, menuturkan, tim itu memang menyarankan sejumlah hal kepada pemerintah, salah satunya meningkatkan pengetahuan pegawai pajak dan bea cukai. Para pegawai itu menjadi pelaksana lapangan dari keinginan pemerintah meningkatkan pendapatan. Karena itu, mereka perlu didorong untuk terus memahami lingkungan kerja dan bisa saling bersinergi.

Pemahaman juga diperlukan agar pegawai lintas wilayah dan struktur bisa saling bersinergi. Dengan jumlah pegawai ribuan orang yang tersebar di sejumlah daerah dan kantor, dipahami ada perbedaan pemahaman dan pengetahuan. Karena itu, diperlukan pelatihan untuk menyamakan pemahaman dan pengetahuan sesuai bidang kerja.

Di Jakarta, menanggapi rencana itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, gagasan yang bersifat mewajibkan tersebut bagus. Alasannya, selama ini, dengan mekanisme sukarela, banyak wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pajaknya.

Persoalannya kemudian terletak pada sisi teknis, yakni mengintegrasikan sistem atau prosedur operasional standar sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) dan Direktorat Jenderal Pajak.

Integrasi tersebut tidak sebatas sistemnya tersambung, tetapi juga jangan sampai menambah lama pengurusan perizinan kendaraan bermotor. Demikian pula dengan prosedur kepemilikan properti dengan instansi terkait.

"Ini bisa menjadi salah satu sumber penggalian potensi pajak," kata Yustinus Prastowo. (RAZ/LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com