Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2015, 06:06 WIB

Informasi Mengenai Jenis dan Kebijakan Investasi Reksa Dana

Sebagai produk investasi yang mengandung risiko, investor harus memiliki pemahaman yang jelas tentang produk yang dibelinya. Untuk itu, jenis reksa dana dan kebijakan investasinya harus tercantum jelas dalam prospektus.

Jenis reksa dana, mulai dari reksa dana konvensional dari pasar uang, pendapatan tetap, campuran, dan saham hingga reksa dana non konvensional seperti reksa dana terproteksi, syariah, ETF, Penyertaan Terbatas wajib dijelaskan beserta kebijakan investasinya.

Informasi kebijakan investasi sifatnya sangat umum, sebagai contoh untuk reksa dana saham adalah minimal 80 persen ditempatkan pada instrumen saham. Reksa dana pendapatan tetap adalah minimal 80 persen ditempatkan pada instrumen obligasi.

Informasi Mengenai Risiko Reksa Dana

Dalam halaman muka prospektus, terdapat kalimat bahwa reksa dana merupakan produk pasar modal dan bukan merupakan produk perbankan. Kalimat ini mempertegas bahwa reksa dana merupakan produk yang mengandung risiko.

Jenis-jenis risiko yang dihadapi oleh investor reksa dana antara lain risiko perubahan harga, risiko wanprestasi, risiko likuiditas, risiko perubahan kurs, risiko perubahan makro ekonomi dan risiko perubahan kebijakan pemerintah.

Semua hal di atas dapat menyebabkan penurunan harga pada reksa dana sehingga menjadi risiko yang wajib dipahami oleh investor sebelum berinvestasi agar tidak panik ketika mengalaminya.

Informasi Mengenai Hak Investor

Sebagai pembeli, investor perlu mengetahui apa saja yang menjadi haknya dan apa yang bukan. Sebagai contoh, investor berhak mendapatkan surat konfirmasi dan laporan bulanan transaksi, mendapatkan informasi mengenai harga atau NAB/Up reksa dana, melakukan transaksi pembelian, penjualan dan pengalihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara yang bukan menjadi hak investor sebagai contoh investor tidak dapat meminta laporan keuangan dari Manajer Investasi yang menjadi pengelolanya. Investor juga tidak dapat melakukan pengambilan suara dalam rapat umum pemegang saham meskipun memiliki porsi besar dalam reksa dana yang menjadi pemegang saham perusahaan tertentu. Investor tidak dapat mengintervensi kebijakan pengelolaan yang dijalankan oleh Manajer Investasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com