Informasi Mengenai Jenis dan Kebijakan Investasi Reksa Dana
Sebagai produk investasi yang mengandung risiko, investor harus memiliki pemahaman yang jelas tentang produk yang dibelinya. Untuk itu, jenis reksa dana dan kebijakan investasinya harus tercantum jelas dalam prospektus.
Jenis reksa dana, mulai dari reksa dana konvensional dari pasar uang, pendapatan tetap, campuran, dan saham hingga reksa dana non konvensional seperti reksa dana terproteksi, syariah, ETF, Penyertaan Terbatas wajib dijelaskan beserta kebijakan investasinya.
Informasi kebijakan investasi sifatnya sangat umum, sebagai contoh untuk reksa dana saham adalah minimal 80 persen ditempatkan pada instrumen saham. Reksa dana pendapatan tetap adalah minimal 80 persen ditempatkan pada instrumen obligasi.
Informasi Mengenai Risiko Reksa Dana
Dalam halaman muka prospektus, terdapat kalimat bahwa reksa dana merupakan produk pasar modal dan bukan merupakan produk perbankan. Kalimat ini mempertegas bahwa reksa dana merupakan produk yang mengandung risiko.
Jenis-jenis risiko yang dihadapi oleh investor reksa dana antara lain risiko perubahan harga, risiko wanprestasi, risiko likuiditas, risiko perubahan kurs, risiko perubahan makro ekonomi dan risiko perubahan kebijakan pemerintah.
Semua hal di atas dapat menyebabkan penurunan harga pada reksa dana sehingga menjadi risiko yang wajib dipahami oleh investor sebelum berinvestasi agar tidak panik ketika mengalaminya.
Informasi Mengenai Hak Investor
Sebagai pembeli, investor perlu mengetahui apa saja yang menjadi haknya dan apa yang bukan. Sebagai contoh, investor berhak mendapatkan surat konfirmasi dan laporan bulanan transaksi, mendapatkan informasi mengenai harga atau NAB/Up reksa dana, melakukan transaksi pembelian, penjualan dan pengalihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara yang bukan menjadi hak investor sebagai contoh investor tidak dapat meminta laporan keuangan dari Manajer Investasi yang menjadi pengelolanya. Investor juga tidak dapat melakukan pengambilan suara dalam rapat umum pemegang saham meskipun memiliki porsi besar dalam reksa dana yang menjadi pemegang saham perusahaan tertentu. Investor tidak dapat mengintervensi kebijakan pengelolaan yang dijalankan oleh Manajer Investasi.