"Semua jasa transportasi yang dilaksanakan di Indonesia itu harus dipungut dalam bentuk rupiah," ujar Jonan usai rapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Dia melanjutkan, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan agar semua transaksi baik tunai maupun non tunai di Indonesia harus menggunakan rupiah. Dengan aturan itu kata dia, secara otomatis korporasi harus menggunakan rupiah dalam.transaksinya di dalam negeri. Dia mencontohkan pembayaran airport tax di bandara juga termasuk harus menggunakan rupiah. "Harus diubah dengan rupiah," kata Jonan.
Namun Jonan juga mengatakan bahwa Kemehub tak bisa memberikan hukuman kepada operator jasa transportasi apabila tetap menggunakan dollar AS dalam transaksinya. Pasalnya kata dia, kewenangan tersebut adalah kewenangan Bank Indonesia bukan Kemenhub.
Jonan merupakan menteri yang sangat vocal terkait penggunaan rupiah di sektor perhubungan. Misalnya saat Jonan berkali-kali mengingatkan Pelindo II untuk menggunakan mata uang rupiah untuk semua transaksi pembayaran di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Pada Maret lalu, Jonan bahkan berandai-andai, apabila dia adalah penegak hukum, pengguna transaksi dollar AS di pelabuhan akan dia tangkap. "Kalau saya jadi penegak hukum ya saya tangkap," ujar Jonan setelah menghadiri acara di Universiitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Menurut Jonan, penggunaan rupiah dalam setiap transaksi sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jadi menurut dia, peraturan itu harus dipatuhi siapa pun tak terkecuali Pelindo II sebagai operator Pelabuhan Tanjung Priok.
"Coba dibaca Undang-undang Mata Uang. Kalau memang harus semua transaksi di indonesia harus pakai mata uang rupiah. Ya semua mesti mematuhi," kata dia.
Di tengah merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, beberapa pelabuhan pun disorot karena masih saja menggunakan mata uang Negeri Uwak Sam itu dalam transaksi keuangan.
Tak perlu jauh-jauh, Pelabuhan Tanjung Priok menjadi pelabuhan yang disorot karena dianggap tak patuh terhadap undang-undang itu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah melayangkan surat edaran terkait kewajiban operator Pelabuhan Tanjung Priok yaitu Pelindo II untuk menggunakan rupiah dalam semua transaksi kepelabuhan.
baca juga: Siap-siap, Tak Gunakan Rupiah di Dalam Negeri Bisa Masuk Bui
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.