Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal "Fund Fact Sheet" Reksa Dana

Kompas.com - 16/06/2015, 06:01 WIB

Oleh  Rudiyanto
@rudiyanto_zh

Bisnis reksa dana adalah bisnis kepercayaan. Dalam membangun kepercayaan selain layanan yang prima dan penjelasan yang komprehensif, laporan akan bagaimana dana nasabah dikelola juga berperan penting. Laporan yang memuat informasi pengelolaan dana disebut Fund Fact Sheet (FFS).

Sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam prospektus, Manajer Investasi wajib menerbitkan FFS setiap bulan dan merupakan hak bagi investor reksa dana untuk memperolehnya. Meski demikian, FFS bukan hak bagi umum sehingga tidak ada kewajiban untuk mempublikasikan laporan tersebut.

Umumnya FFS bisa ditemukan di dalam situs yang dikelola oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual. Ada juga Manajer Investasi yang melampirkan cetak FFS yang dikirimkan ke nasabah bersamaan dengan laporan perkembangan saldo setiap bulan.

Namun, seiring dengan jumlah investor yang semakin banyak, biaya cetak dan kirim yang semakin mahal serta perkembangan teknologi informasi, kini banyak yang beralih menggunakan situs dan applikasi pada smartphone.

Nah, apa saja informasi dalam FFS yang patut kita cermati?

Informasi Jumlah Dana Kelolaan dan Unit Penyertaan
Di dalam FFS, kita bisa mendapatkan perkembangan Nilai Aktiva Bersih atau Jumlah Dana Kelolaan dan Unit Penyertaan per akhir bulan.

Informasi jumlah dana kelolaan perlu kita cermati karena ada ketentuan minimum dana kelolaan untuk reksa dana adalah Rp 25 milliar. Apabila suatu reksa dana gagal mencapai minimum ketentuan dana kelolaan tersebut berturut-turut selama 90 hari kerja, maka reksa dana harus dibubarkan.

Selain itu, dana kelolaan bersama dengan Unit Penyertaan juga bisa menjadi salah satu indikator kepercayaan masyarakat terhadap Manajer Investasi. Semakin besar dana kelolaan, berarti semakin besar kepercayaan masyarakat terhadap reksa dana tersebut.

Informasi Harga dan Kinerja Reksa Dana
Harga reksa dana atau biasanya juga disebut NAB per Up beserta kinerjanya per akhir bulan juga bisa diperoleh dalam reksa dana. Informasi harga bisa menjadi patokan sederhana bagi kita untuk mengetahui apakah hasil investasi menguntungkan atau tidak dengan membandingkan dengan harga belinya.

Karena periode beli setiap investor berbeda-beda, maka Manajer Investasi juga menunjukkan hasil investasi secara historis yang diukur dengan beberapa periode ke belakang. Sebagai contoh 1 Bulan 1,5 persen, 3 Bulan -3 persen, Year To Date 7 persen, 1 Tahun 12 persen, 3 Tahun 32 persen, Since Inception 75 persen.

Cara membaca adalah sebagai berikut. Misalkan FFS yang dikirimkan adalah periode Mei 2015, maka dengan mengacu pada contoh di atas Manajer Investasi mau menginformasikan bahwa jika investor berinvestasi 1 bulan yang lalu yaitu pada 30 April 2015 dan menjualnya pada 31 Mei 2015 maka dia akan mendapatkan keuntungan 1,5 persen.

Jika investor sudah berinvestasi sejak 3 bulan lalu yaitu 28 Februari 2015 dan menjualnya di 31 Mei 2015 maka dia akan mengalami kerugian -3 persen dan seterusnya berlaku untuk 3 bulan, 1 tahun, 3 tahun dan pada beberapa produk yang telah berusia panjang ada informasi 5, 7, 10 dan bahkan 15 tahun.

Yang dimaksud dengan Year to Date atau sering disingkat YTD adalah periode investasi yang dilakukan sejak akhir tahun lalu hingga periode laporan. Dari contoh di atas, berarti investasi dilakukan pada 31 Desember 2014 dan dijual pada 31 Mei 2015. Jika laporannya Agustus 2015, berarti dari 31 Desember 2014 hingga 31 Agustus 2015.

Yang dimaksud dengan Since Inception atau Sejak Terbit adalah jika investor membeli reksa dana tersebut sejak reksa dana diterbitkan pertama kali. Untuk reksa dana yang mata uangnya Rupiah, harga pertama kali adalah selalu 1.000 dan untuk yang mata uangnya dollar AS atau euro, harga pertama kali adalah 1.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com