Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apple Pertanyakan Aturan Wajib Kandungan Lokal di Indonesia

Kompas.com - 17/06/2015, 12:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Raksasa ponsel asal Amerika Serikat (AS) Apple Inc masih mempertanyakan peraturan minimal tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk memproduksi ponsel di Indonesia. Pertanyaan ini dilontarkan saat bersua dengan petinggi Kementerian Perindustrian di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Gusti Putu Surjawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian bilang, pertemuan yang dilakukan dengan Apple baru sebatas membuka komunikasi. "Kami bertemu Patrick, perwakilan Apple Singapura yang bertanggung jawab untuk Asia Pasifik dan Australia. Ia meminta penjelasan soal kebijakan TKDN industri ponsel," kata Putu usai bertemu perwakilan Apple tersebut.

Adapun rombongan Apple yang datang ke Kementerian Perindustrian tersebut enggan memberikan komentar soa pertemuannya dengan wakil pemerintah Indonesia. Mereka juga tak menjawab sepatah kata pun ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Untuk diketahui saja, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun aturan TKDN untuk ponsel di Indonesia. Beredar informasi, Kemenkominfo ingin membuat aturan minimal TKDN industri ponsel 30 persen mulai tahun 2017 mendatang.

Adapun kedatangan perwakilan Apple untuk bersua dengan pemerintah Indonesia cukup beralasan. Sebab, Apple kini berhadapan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler. Dalam aturan ini, pelaku ponsel global seperti Apple wajib merakit ponsel di Indonesia setelah mengimpor ponselnya selama tiga tahun.

Karena tenggat waktu pelaksanaan aturan ini segera berakhir tahun 2015 ini, maka izin impor ponsel Apple terancam dicabut Kementerian Perdagangan. Jika aturan tersebut efektif, maka tak ada lagi impor ponsel merek Apple ke Indonesia.

Walaupun sudah menerima Apple dengan tangan terbuka, namun Putu bilang, pertemuan dengan pihak Apple belum membahas rencana investasi perusahaan itu di Indonesia. "Belum ada komitmen investasi apa-apa," ujar Putu.

Meski demikian, pihak Kementerian Perindustrian sudah meminta Apple untuk membangun pabrik di Indonesia. Putu juga menegaskan tidak ada pembahasan dengan Apple soal batalnya rencana Foxconn membangun pabrik di Indonesia.

Saat ini Indonesia menjadi salah satu pasar besar bagi Apple. Mengacu data Kementerian Perindustrian, impor Apple pada 2014 ada sebanyak 321.000 unit, setara 0,58 persen dari total impor ponsel Indonesia sebanyak 54,74 juta unit. Apple menduduki peringkat ke-15 dalam hal volume impor terbanyak ke Indonesia.

Dari sisi nilai, impor ponsel Apple tahun 2014 tercatat 137,87 juta dollar AS, setara 5 persen dari total nilai impor ponsel 2014 senilai 3,15 miliar dollar AS. Apple menduduki peringkat kelima dalam hal nilai impor ponsel terbesar menuju Indonesia. (Benediktus Krisna Yogatama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com