Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk Reksa Dana Bisa Diwariskan

Kompas.com - 18/06/2015, 10:20 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melonggarkan peraturan industri reksa dana. Dalam beleid anyar, rencananya unit penyertaan reksa dana dapat dialihkan sebagai hibah atau warisan ke orang lain.

Rencananya, otoritas akan menerbitkan aturan tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK). Dalam draf aturan ini, dalam rangka hibah dan warisan, kepemilikan unit penyertaan reksa dana dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme subscription dan redemption. Pengalihan kepemilikan unit penyertaan  tersebut dilakukan di antara anggota keluarga sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Aturan ini juga memungkinkan investor membeli reksadana secara kolektif. Sumber dana subscription unit penyertaan  berasal dari calon pemegang unit penyertaan, anggota keluarga calon pemegang unit penyertaan ataupun perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang unit penyertaan reksadana.

Sumber dana tersebut bisa juga dari manajer investasi, agen penjual atau asosiasi terkait dengan reksa dana untuk pemberian hadiah dalam kegiatan pemasaran.

Sumber dana subscription ini wajib ditentukan pada saat pembukaan rekening reksa dana. Caranya adalah dengan melampirkan surat pernyataan atau bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang unit penyertaan reksa dana.

Para pelaku industri optimistis, beleid ini akan mendongkrak dana kelolaan reksa dana. Vice President Quant Kapital Investama Hans Kwee mengatakan, melalui aturan ini investor bisa membeli reksa dana untuk anak. Sehingga, orang tua dapat merencanakan investasi anak sejak dini. "Di jangka panjang akan menambah dana kelolaan industri," ujar Hans, Rabu (17/6/2015).

Direktur Bahana TCW Investment Management Soni Wibowo menilai, aturan ini harus disertai pembaruan sistem teknologi informasi bagi industri reksa dana. Hibah ataupun pembelian unit penyertaan reksadana memerlukan administrasi tambahan bagi manajer investasi dan bank kustodian.

"Selama ini hanya investor pemegang unit penyertaan saja yang boleh melakukan redemption reksa dana, lalu kami transfer dana ke rekening investor. Sehingga, tidak mengenal hibah atau warisan," ujar Soni.

Sementara analis Millenium Danatama Indonesia Desmon Silitonga mengatakan, aturan ini bisa menampung calon investor yang belum paham investasi reksa dana. "Dengan sistem kolektif akan lebih memudahkan. Dana yang terkumpul juga lebih besar," tutur dia.

Kendati demikian, perlu pengawasan ketat dari manajer investasi. Sebab, transaksi reksa dana rawan menjadi media pencucian uang. (Wahyu Satriani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com