Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Kapal Pencuri Ikan Akan Ditenggelamkan

Kompas.com - 22/06/2015, 15:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Asep Burhanuddin mengatakan, dari 73 kapal ikan yang sudah diproses, sebanyak 19 kapal akan ditenggelamkan.

"Dengan rincian, 13 kapal ada di Pontianak, terdiri dari 11 kapal Vietnam dan 2 kapal Thailand. Lima kapal Shino di Merauke dan 1 kapal di Belawan, itu dari Malaysia," kata Asep di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Asep mengatakan, sepanjang Januari hingga Senin (22/6/2015) sudah ada 2.000 kapal ikan Indonesia (KII) dan kapal ikan asing (KIA) yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 kapal diduga melakukan penangkapan ikan ilegal.

"Hasil kekuatan hukum tetap, dari 73 yang diproses, 19 kami mohon arahan untuk ditenggelamkan kembali," lanjut Asep.

Dia menambahkan, pemberantasan penangkapan ikan ilegal akan terus dilakukan. Asep menuturkan, jika jumlah kapal yang melakukan pelanggaran menurun pada masa mendatang, maka kemungkinan ada dua faktor. Pertama, pelaku usaha sudah mengikuti aturan, atau kedua, penegak hukum tidak menegakkan hukum.

"Namun saya yakin, yang kedua, kemungkinannya kecil," kata Asep.

Sebagaimana diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Hari Kebangkitan Nasional, 21 Mei 2015 lalu, telah menenggelamkan 41 KIA yang terbukti digunakan untuk penangkapan ikan secara ilegal.

Baca juga: Setelah "Illegal Fishing", Susi Bakal Berantas "Destructive Fishing"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com