"Dengan rincian, 13 kapal ada di Pontianak, terdiri dari 11 kapal Vietnam dan 2 kapal Thailand. Lima kapal Shino di Merauke dan 1 kapal di Belawan, itu dari Malaysia," kata Asep di Jakarta, Senin (22/6/2015).
Asep mengatakan, sepanjang Januari hingga Senin (22/6/2015) sudah ada 2.000 kapal ikan Indonesia (KII) dan kapal ikan asing (KIA) yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 kapal diduga melakukan penangkapan ikan ilegal.
"Hasil kekuatan hukum tetap, dari 73 yang diproses, 19 kami mohon arahan untuk ditenggelamkan kembali," lanjut Asep.
Dia menambahkan, pemberantasan penangkapan ikan ilegal akan terus dilakukan. Asep menuturkan, jika jumlah kapal yang melakukan pelanggaran menurun pada masa mendatang, maka kemungkinan ada dua faktor. Pertama, pelaku usaha sudah mengikuti aturan, atau kedua, penegak hukum tidak menegakkan hukum.
"Namun saya yakin, yang kedua, kemungkinannya kecil," kata Asep.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Hari Kebangkitan Nasional, 21 Mei 2015 lalu, telah menenggelamkan 41 KIA yang terbukti digunakan untuk penangkapan ikan secara ilegal.
Baca juga: Setelah "Illegal Fishing", Susi Bakal Berantas "Destructive Fishing"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.