Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan, yang perlu diketahui juga oleh publik adalah pelanggaran bukan hanya menangkap ikan tanpa SIPI dan SIKPI. Akan tetapi, pelanggaran itu juga berarti ketidakbenaran dalam hal pelaporan Laporan Kegiatan Usaha (LKU).
“Bila tidak sesuai, itu juga termasuk pelanggaran berat, karena implikasinya dengan perpajakan. Kebanyakan dari kapal asing di atas 30GT, selain melakukan illegal fishing juga melakukan unreported and unregulated fishing. Dan juga melanggar LKU dengan banyaknya pelaporan tidak benar,” kata Susi, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Susi menuturkan, saat ini KKP tengah mengintensifkan kerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, untuk menangani kejahatan pajak di sektor pengusahaan perikanan.
“Semua data yang kita dapat dari analisis dan evaluasi, kita geser ke Kemenkeu dalam hal ini DJP,” sambung Susi.
Salah satu grup perusahaan perikanan besar yang akan dicabut izinnya oleh KKP yaitu PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua). Susi mengatakan, grup ini memiliki ratusan kapal ikan, namun yang berizin hanya 68 kapal. Buktinya, sepanjang 28 Februari 2015 hingga 6 Maret 2015 lalu sudah hampir 200 kapal milik grup ini ‘lari’ ke Papua Nugini.
“Pelaporan LKU-nya hanya Rp 179 miliar,” kata Susi.
Kasus PT Dwikarya Reksa Abadi menjadi salah satu bukti pelanggaran atau dugaan terjadinya kejahatan pajak. Susi menegaskan, pemberantasan penangkapan ikan ilegal bukan berarti hanya menyelamatkan kekayaan alam di laut Indonesia, namun juga mengantisipasi kerugian negara.
“PT Dwikarya Reksa Abadi ada 200 kapal. Mereka selama ini mencuri ikan, solar dari kita juga. Kemudian datanya tidak kita dapat. LKU yang dilaporkan hanya yang mereka mau laporkan. Pelanggarannya banyak. Kapal tidak ada bill of sales, banyak yang duplikasi, dan sebagainya,” ucap Susi.
baca juga: Menteri Susi Cabut Izin Lima Perusahaan Perikanan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.