Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Kejar Perusahaan Perikanan yang "Ngemplang" Pajak

Kompas.com - 22/06/2015, 16:43 WIB
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak lima perusahaan perikanan besar yang telah cukup lama beroperasi di Indonesia, terancam tak bisa lagi melanjutkan usahanya. Sebab, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera akan mencabut Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), bahkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan, yang perlu diketahui juga oleh publik adalah pelanggaran bukan hanya menangkap ikan tanpa SIPI dan SIKPI. Akan tetapi, pelanggaran itu juga berarti ketidakbenaran dalam hal pelaporan Laporan Kegiatan Usaha (LKU).

“Bila tidak sesuai, itu juga termasuk pelanggaran berat, karena implikasinya dengan perpajakan. Kebanyakan dari kapal asing di atas 30GT, selain melakukan illegal fishing juga melakukan unreported and unregulated fishing. Dan juga melanggar LKU dengan banyaknya pelaporan tidak benar,” kata Susi, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Susi menuturkan, saat ini KKP tengah mengintensifkan kerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, untuk menangani kejahatan pajak di sektor pengusahaan perikanan.

“Semua data yang kita dapat dari analisis dan evaluasi, kita geser ke Kemenkeu dalam hal ini DJP,” sambung Susi.

Salah satu grup perusahaan perikanan besar yang akan dicabut izinnya oleh KKP yaitu PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua). Susi mengatakan, grup ini memiliki ratusan kapal ikan, namun yang berizin hanya 68 kapal. Buktinya, sepanjang 28 Februari 2015 hingga 6 Maret 2015 lalu sudah hampir 200 kapal milik grup ini ‘lari’ ke Papua Nugini.

“Pelaporan LKU-nya hanya Rp 179 miliar,” kata Susi.

Kasus PT Dwikarya Reksa Abadi menjadi salah satu bukti pelanggaran atau dugaan terjadinya kejahatan pajak. Susi menegaskan, pemberantasan penangkapan ikan ilegal bukan berarti hanya menyelamatkan kekayaan alam di laut Indonesia, namun juga mengantisipasi kerugian negara.

“PT Dwikarya Reksa Abadi ada 200 kapal. Mereka selama ini mencuri ikan, solar dari kita juga. Kemudian datanya tidak kita dapat. LKU yang dilaporkan hanya yang mereka mau laporkan. Pelanggarannya banyak. Kapal tidak ada bill of sales, banyak yang duplikasi, dan sebagainya,” ucap Susi.

baca juga: Menteri Susi Cabut Izin Lima Perusahaan Perikanan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Binance Dituntut Otoritas Keuangan AS, Industri Kripto Nasional Diklaim Masih Aman

Binance Dituntut Otoritas Keuangan AS, Industri Kripto Nasional Diklaim Masih Aman

Whats New
Direstui Jokowi, Luhut Pekerjakan Tenaga Asing jadi Pengawas Pembangunan IKN

Direstui Jokowi, Luhut Pekerjakan Tenaga Asing jadi Pengawas Pembangunan IKN

Whats New
Tanggapan Sri Mulyani soal 9 Pegawai Kemenkeu Terlibat Kasus Mencurigakan

Tanggapan Sri Mulyani soal 9 Pegawai Kemenkeu Terlibat Kasus Mencurigakan

Whats New
Musnahkan Obat Impor hingga Tembaga Ilegal, Mendag: Ganggu Ekonomi Dalam Negeri

Musnahkan Obat Impor hingga Tembaga Ilegal, Mendag: Ganggu Ekonomi Dalam Negeri

Whats New
Bantah Isu Molornya Jadwal Operasional Kereta Cepat, Luhut: Tidak Ada Masalah, Semua Terkendali

Bantah Isu Molornya Jadwal Operasional Kereta Cepat, Luhut: Tidak Ada Masalah, Semua Terkendali

Whats New
5 Sektor Penerima Pinjaman Fintech yang Gagal Bayar

5 Sektor Penerima Pinjaman Fintech yang Gagal Bayar

Whats New
Mendag Musnahkan Barang Impor Tak Lengkapi Izin Senilai Rp 13,3 Miliar

Mendag Musnahkan Barang Impor Tak Lengkapi Izin Senilai Rp 13,3 Miliar

Whats New
Menperin Agus: Pabrik UD Trucks yang Akan Dipindah ke RI, Bukan Semua Fasilitas Isuzu di Thailand

Menperin Agus: Pabrik UD Trucks yang Akan Dipindah ke RI, Bukan Semua Fasilitas Isuzu di Thailand

Whats New
Juni Ini Luhut Ajak DPR Uji Coba Kecepatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung 300 Km

Juni Ini Luhut Ajak DPR Uji Coba Kecepatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung 300 Km

Whats New
Emiten Solusi Logistik PSSI Tebar Dividen Rp 261 Miliar dari Laba Bersih Tahun 2022, Cek Jadwalnya

Emiten Solusi Logistik PSSI Tebar Dividen Rp 261 Miliar dari Laba Bersih Tahun 2022, Cek Jadwalnya

Whats New
Lolos Pemberkasan Rekrutmen Bersama BUMN? Simak Tips Sebelum Tes Online

Lolos Pemberkasan Rekrutmen Bersama BUMN? Simak Tips Sebelum Tes Online

Work Smart
Info Pelabuhan Poto Tano, Jadwal Kapal, dan Tiketnya

Info Pelabuhan Poto Tano, Jadwal Kapal, dan Tiketnya

Spend Smart
Cadangan Devisa Akhir Mei 2023 Kembali Susut, Tinggal 139,3 Miliar Dollar AS

Cadangan Devisa Akhir Mei 2023 Kembali Susut, Tinggal 139,3 Miliar Dollar AS

Whats New
TINS Setor Pajak dan PNBP Sebesar Rp 124,7 Miliar ke Negara

TINS Setor Pajak dan PNBP Sebesar Rp 124,7 Miliar ke Negara

Whats New
Profil Pelabuhan Muara Angke, Sejarah, dan Fungsinya

Profil Pelabuhan Muara Angke, Sejarah, dan Fungsinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com