"Dalam resepsi putranya, Pak Jokowi secara terbuka, beliau menyampaikan kepada tamu undangan untuk tidak memberikan hadiah dalam acara resepsi pernikahan putranya tersebut. Ini merupakan contoh baik dalam pencegahan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat negara," kata Bambang, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Bambang menjelaskan, pencegahan gratifikasi membutuhkan partisipasi aktif dari semua masyarakat. Sebab, gratifikasi yang memicu perilaku koruptif ini tidak hanya melibatkan si penerima atau yang meminta pemberian, melainkan si pemberi.
Ironisnya, masyarakat umumnya belum mengerti pemberian gratifikasi ini bisa memicu tindak koruptif. Terbukti, dari laporan survei Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2011, sebanyak 31 persen masyarakat Indonesia belum memahami bahwa gratifikasi adalah kejahatan korupsi.
Atas dasar itu, Bambang menegaskan, pengendalian gratifikasi perlu diupayakan oleh semua pihak. Di lingungan Kementerian Keuangan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 tahun 2015 tentang pengendalian gratifikasi.
"Setiap pegawai di lingkungan Kemenkeu wajib melaporkan setiap pemberian yang diduga gratifikasi. Kami juga menyiapkan sistem untuk memudahkan pelaporan gratifikasi," ucap Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.