"Dalam resepsi putranya, Pak Jokowi secara terbuka, beliau menyampaikan kepada tamu undangan untuk tidak memberikan hadiah dalam acara resepsi pernikahan putranya tersebut. Ini merupakan contoh baik dalam pencegahan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat negara," kata Bambang, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Bambang menjelaskan, pencegahan gratifikasi membutuhkan partisipasi aktif dari semua masyarakat. Sebab, gratifikasi yang memicu perilaku koruptif ini tidak hanya melibatkan si penerima atau yang meminta pemberian, melainkan si pemberi.
Ironisnya, masyarakat umumnya belum mengerti pemberian gratifikasi ini bisa memicu tindak koruptif. Terbukti, dari laporan survei Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2011, sebanyak 31 persen masyarakat Indonesia belum memahami bahwa gratifikasi adalah kejahatan korupsi.
Atas dasar itu, Bambang menegaskan, pengendalian gratifikasi perlu diupayakan oleh semua pihak. Di lingungan Kementerian Keuangan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 tahun 2015 tentang pengendalian gratifikasi.
"Setiap pegawai di lingkungan Kemenkeu wajib melaporkan setiap pemberian yang diduga gratifikasi. Kami juga menyiapkan sistem untuk memudahkan pelaporan gratifikasi," ucap Bambang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.