Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri BUMN Berhentikan Sejumlah Direksi RNI

Kompas.com - 24/06/2015, 10:51 WIB
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memberhentikan  sejumlah direksi PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

"Direksi yang dirombak diantaranya adalah Dandossi Matram, Oki Jamhur Warnaen dan Bambang Adi Sukarelawan," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian BUMN Teddy Poernomo di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Direksi yang diberhentikan sesuai dengan surat keputusan Menteri BUMN no SK-101/MBU/06/2015. Selanjutnya Rini Soemarno mengangkat direksi RNI yang baru.

Secara resmi mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian itu menunjuk B Didik Prasetyo menggantikan Ismed Hasan Putro sebagai Direktur Utama RNI. "Hari ini yang melantik Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Muhammad Zamkhani," ungkap Teddy.

Teddy menambahkan pergantian Dirut RNI ini untuk mengisi kekosongan jabatan dirut. Selain itu dengan adanya direksi baru dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kinerja perseroan.

Kementerian BUMN juga melantik beberapa direksi BUMN lainnya yakni Eka Wahyudi sebagai Direktur, Agung Primanto Murdanoto sebagai Direktur, Mochammad Yana Aditya sebagai Direktur dan Djoko Retnadi sebagai Direktur Strategi Bisnis dan Inovasi. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com