Kementerian Perdagangan pun akhirnya buka suara terkait temuan kecap beralkohol itu. Menurut Kemendag, saat ini BPOM sedang menangani temuan tersebut.
"Ditanganinya oleh Badan POM. Pokoknya yang terkait dengan pangan olahan itu ditanganinya oleh BPOM, karena dia kan Undang-undang pangan kaitannya dengan BPOM," ujar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo di Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Dia menuturkan, Kemendag tak menangani persoalan temuan kecap beralkohol itu karena bukan ranah Kemendag melainkan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPOM. Menurut dia, penanganan temuan pada pangan olahan Layak nya kecap, berada di BPOM.
Namun meski penanganan temuan kecap beralkohol itu ada pada BPOM, Kemandag kata Widodo, tetap menjalin koordinasi. Pasalnya, kandungan alkohol pada kecap tentunya tak diperbolehkan.
Sebelumya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kecap beralkohol di swalayan di Jambi pada Senin (22/6/2015). Kecap tersebut merupakan kecap asal negeri matahari terbit, Jepang. Penemuan kecap beralkohol itu tak sengaja. Pasalnya, sidak yang dilakukan BPOM sebenarnya hanya untuk mencari apakah ada barang yang kadaluwarsa yang dijual saat Ramadhan atau tidak.
baca juga: Kemendag Gelar Pasar Murah, Harga Kebutuhan Pokok Diskon sampai 50 Persen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.