Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Lahan untuk Proyek 35.000MW Belum Bebas, Pemerintah Siapkan Perpres

Kompas.com - 25/06/2015, 21:18 WIB
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden tentang proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW) untuk mengurai hambatan-hambatan yang saat ini masih memperlambat proyek tersebut.

“Presiden dan Wapres memberi arahan, akan ada Perpres 35.000 MW. Intinya adalah bagaimana sumbatan ini diatasi oleh Perpres itu,” kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Sudirman mengatakan ada delapan masalah dalam proyek kelistrikan 35.000MW meliputi, penyediaan lahan, negosiasi harga, proses penunjukan dan pemilihan Independent Power Producer, pengurusan izin, kinerja developer dan kontraktor, kapasitas manajemen proyek, koordinasi lintas sektor, dan permasalahan hukum.

Dari kedelapan masalah tersebut, tidak hambatan utama yaitu penyediaan lahan, pengurusan izin, dan permasalahan hukum. Sudirman menjelaskan, penyediaan lahan menjadi hambatan yang paling utama karena tidak hanya melibatkan masyarakat, melainkan juga BUMN dan negara.

“Saya optimistis, lahan pembangkit lebih mudah dibanding transmisi. (Kalau transmisi) karena menyangkut besaran yang cukup panjang, karena melintasi segala macam, bentuk tanah, hutan dan lainnya,” jelas Sudirman.

Hambatan lahan

Proyek 35.000MW membutuhkan pembebasan lahan untuk 212 lokasi pembangkit. Perkembangan terakhir, pemerintah baru bisa melakukan pembebasan lahan untuk pembangkit listrik sebanyak 100 lokasi. Artinya masih ada 112 lokasi yang belum dibebaskan.

“Masalah kedua soal perizinan terutama izin yang dikeluarkan pemerintah daerah. Dan masalah ketiga, yang paling berat adalah kasus hukum. Selebihnya relatif aman, yang paling maju adalah negosiasi harga,” kata Sudirman.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman menuturkan poin-poin yang akan ditampung dalam Perpres tersebut di antaranya meliputi, penunjukan langsung dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik, pengawasan penggunaan Penyertaan Modal Negara oleh PT PLN (Persero) agar sesuai jadwal, serta adanya ketentuan untuk domestic market obligation (DMO) listrik.

Selain itu, Jarman menambahkan, Perpres juga akan memberikan penegasan soal superioritas menengai Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 untuk peraturan di sektor lain. “Perpres ini juga mendukung Pemda wajib memimpin percepatan perizinan program kelistrikan,” tandas Jarman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+