Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perizinan Industri Migas di Indonesia Butuh 600.000 Lembar Dokumen!

Kompas.com - 26/06/2015, 07:54 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis


BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Industri hulu minyak dan gas Indonesia dibelit perizinan yang rumit, karena harus melewati 17 instansi penerbit izin.

Instansi itu meliputi 11 kementerian, TNI Angkatan Laut dan Polri, kantor wilayah BPN, pemerintah provinsi setempat, hingga pemerintah kabupaten-kota. Perizinan yang mesti melewati banyak pintu itu untuk mengurus sekitar 69 jenis perizinan atau melalui 284 proses izin yang terbagi di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

Selain itu, perizinan memerlukan lebih dari 600.000 lembar dokumen persyaratan dan lebih dari 5.000 izin tahunan.

Hal itu terungkap dalam sarasehan minyak dan gas yang digagas Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas (ADPM) Indonesia yang berlangsung di Balikpapan pada pekan ini.

Didik Sasono Setyadi dari Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas menuturkan, untuk survey awal saja sudah wajib melewati 26 izin, 85 izin di tahap eksplorasi, 107 di pengembangan, 109 di produksi, dan 14 di paska-operasi.

“Izin bukan sekadar bicara besar (retribusi) dan lamanya. Izin memiliki harapan pada niat melindungi sesuatu lewat apa yang namanya perizinan,” katanya pekan ini.

Kenyataannya, izin yang beruntun dari pusat hingga ke daerah terasa tumpang tindih dan memberatkan kontraktor yang menjalankan kegiatan di hulu. Didik mengatakan, pemerintah di daerah semestinya bisa ikut mempermudah agar kelancaran pekerjaan hulu migas jadi lebih lancar.

Sekretaris ADPM, Adang Bachtiar menambahkan terdapat 101 izin di tingkat provinsi dan kabupaten/kota saat ini. Perizinan ketat malah kontra produktif nantinya pada produksi migas nantinya.

“Di tingkat hulu migas, kementrian saja sudah mengurangi dari seratuzan izin hingga 42 izin. Kami berharap ada bantuan (pengertian) dari daerah,” kata Adang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com