Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTKP Dinaikkan, Gaji Rp 3 Juta Tidak Kena Pajak

Kompas.com - 26/06/2015, 09:33 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah memberikan kabar gembira sebagai kado Lebaran bagi para wajib pajak perorangan. Mulai 1 Juli mendatang, pemerintah akan memberlakukan batas baru Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak pribadi tahun 2015.

Setelah meminta persetujuan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan direstui, pemerintah bakal melenggang dengan kebijakan baru tersebut. Saat ini pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan besaran batas PTKP yang akan diberlakukan pemerintah adalah Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan untuk wajib pajak pribadi lajang. Nilai ini naik 48 persen dari batas sebelumnya Rp 24,3 juta setahun atau sekitar Rp 2 juta per bulan.

Untuk wajib pajak yang menikah dan tanpa tanggungan batas PTKP naik menjadi Rp 72 juta. Nikah dengan tanggungan satu anak menjadi Rp 75 juta, nikah dengan tanggungan dua anak menjadi Rp 78 juta, dan nikah dengan tanggungan tiga anak menjadi Rp 81 juta. Tanggungan tiap satu anak adalah Rp 3 juta, naik dari sebelumnya Rp 2,025 juta.

Pemerintah punya alasan menaikkan batas PTKP. Salah satu alasannya adalah penyesuaian kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015. Bambang menjelaskan kenaikan UMP 2015 bila dibanding 2013 adalah 31 persen. Alasan pemerintah menaikkan batas PTKP yang lebih tinggi yaitu 48 persen adalah karena memasukkan UMK khususnya Karawang yang menetapkan upah minimum paling tinggi di Indonesia.

Asal tahu saja, UMK Karawang 2015 adalah Rp 35,5 juta setahun. Nilai ini paling tinggi dan mengalahkan UMP Provinsi DKI Jakarta yang sebesar Rp 32,4 juta setahun. "Pemerintah memutuskan untuk memasukkan upah minimum kabupaten sebagai dasar penghitungan PTKP," ujarnya, Kamis (25/6/2015).

Adapun perkembangan PTKP di Indonesia sejak 2001 mengalami perubahan terus-menerus. Misalnya, wajib pajak (WP) orang pribadi yang sendiri atau tidak menikah pada tahun 2001-2004 besaran PTKP Rp 2,8 juta rupiah per tahun.

Tahun 2005 naik cukup tinggi menjadi Rp 12 juta per tahun. Periode 2006-2008 naik menjadi Rp 13,2 juta. Tahun 2009-2012 naik lagi menjadi Rp 15,84 juta. Saat ini PTKP yang berlaku adalah Rp 24,3 juta per tahun. (Margareta Engge Kharismawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com