Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Direksi Telkom soal Tukar Guling Saham Mitratel

Kompas.com - 26/06/2015, 11:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Direksi PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) menjelaskan kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perihal tukar guling saham atau share swap anak usahanya PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) dengan PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG).

Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga memaparkan sejumlah kajian dari lembaga negara telah memberikan hasil kajiannya mengenai aksi korporasi, yang isunya berpotensi menyebabkan kerugian negara itu.

Alex menuturkan, jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara (jamdatun) telah memberikan kajian bahwa proses pertukaran saham yaitu pelepasan saham milik Telkom pada Mitratel dan penyertaan modal Telkom pada TBIG tidak memelukan persetujuan DPR, melainkan hanya memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.

Jamdatun juga menyebut, aksi korporasi share swap yaitu investasi di TBIG dan divestasi di Mitratel untuk saat ini merupakan pilihan yang terbaik dan sudah sesuaidengan peraturan eksternal maupun initernal di Telkom. “Proses pemilihan partner sudah comply dengan peraturan yang berlaku di Telkom,” kata Alex dalam Rapat Dengar Pendapat, kemarin Kamis (25/6/2015).

Menurut Alex, jamdatun juga menyebut, share exchane agreement antara TBIG dan Telkom merupakan perjanjian bersyarat sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 1263 KUHPerdata dan pasal 1264 KUHPerdata.

Dalam kesempatan tersebut, Alex juga memaparkan hasil kajian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya, aksi korporasi share swap didukung dengan pertimbangan regulasi, bisnis dan teknologi. Pemilihan opsi telah didukung dengan analisis atas alternatif aksi korporasi dan rencana strategis Telkom.

“Pengembangan dan penetapan aksi korporasi share swap telah sesuai dengan AD/ART Telkom, peraturan Internal Telkom,” kata Alex membacakan hasil kajian BPKP.

BPKP juga menilai, pemilihan lead advisor telah dilaksanakan dengan terbuka, proses yang obyektif. Selain itu, pemilihan mitra strategis dinilai telah didasarkan pada kriteria yang obyektif dan ditetapkan sebelum proses pemilihan dilakukan. “Penilaian nilai pembanding oleh independen appraisal (KJPP) telah dilakukan dengan metode yang lazim,” sebut kajian BPKP.

Hasil kajian BPKP juga menyebut adanya risikoTelkom tidak akan menjadi pemegang saham terbesar di TBIG. Oleh karena itu, perlu adanya negosiasi terkait fee financial advisor untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Alex menambahkan, hasil kajian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas aksi korporasi itu menyebutkan bahwa Telkom telah melakukan tahapan proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. BPK juga menilai, penetapan pemilihan partner yang memberikan nilai tertinggi bagi perusahaan.

“BPK menyimpulkan bahwa aksi korporasi tersebut bukan penjualan aset dan tidak ditemukan kerugian dan pelanggaran ketentuan dalam transaksi tersebut,” tegas Alex.

Sementara hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum selesai. “Review KPK sedang berjalan dan direksi sudah dipanggil, namun sampai dengan saat ini kami belum menerima hasil review,” ucap Alex.

Tanggapan DPR
Anggota Komisi VI DPR RI Aria Bima berpendapat, proses share swap Mitratel dengan TBIG cukup transparan, lantaran banyak lembaga negara yang dilibatkan.

“Saya pribadi melihat ini sangat transparan karena melibatkan Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, bahkan KPK. Agar fair, baiknya semua pihak itu dipanggil termasuk Menteri BUMN, untuk cross-check semua klarifikasi ini,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Opsi share swap saham Mitratel dengan TBIG dianggap sebagai jalan terbaik bagi Telkom untuk membesarkan bisnis menara. Melalui opsi ini, Telkom tidak akan terus dibebani biaya modal untuk menambah jumlah menara yang nilainya bisa mencapai Rp 1,5 triliun – Rp 2 triliun per tahun.

Selain itu, Telkom memiliki kesempatan untuk menjadi pemegang saham mayoritas di TBIG, perusahaan menara independen terbesar di Indonesia.

Berdasarkan Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan TBIG, monetisasi Mitratel dilakukan dalam 4 bagian. Pertama, TBIG akan membeli 100 persen saham Telkom di Mitratel dengan kepemilikan 13,7 persen saham di TBIG.

Kedua, Telkom akan mendapatkan tambahan dana senilai Rp 1,74 triliun setelah Mitratel bergabung dan mencapai target tertentu yang telah ditetapkan.

Ketiga, TBIG akan mengambil alih utang Telkom sebesar Rp 2,63 triliun. Keempat, setelah transaksi ini tuntas, Telkom akan memperoleh dana Rp 543 miliar, untuk modal kerja atau tambahan aset setelah tanggal penilaian.

Dengan skema transaksi itu maka Telkom akan mendapatkan nilai moneter sebesar Rp 4,9 triliun plus kepemilikan 13,7 persen saham di TBIG. Jika dikalkulasikan, nilai total 100 persen saham Mitratel melalui skema share swap dihargai sekitar Rp 11,25 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com