Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Mimika Tuntut Ganti Rugi 3 Miliar Dollar AS Pada Freeport

Kompas.com - 29/06/2015, 14:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Mimika Eltinus Omaleng menuntut ganti rugi pada PT Freeport sebesar 3 miliar dollar AS. Tuntutan ganti rugi itu berkaitan dengan empat gunung yang telah rusak karena dieksplorasi oleh Freeport selama 48 tahun.

"Tuntutan ganti rugi kami sebesar 3 miliar dollar AS, khusus di luar hak ulayat. Itu seluruhnya, di mana mereka beroperasi, ada 4 sampai 5 gunung yabg mereka habisi, sampai masuk ke dalam tanah," kata Eltinus, seusai bertemu dengan Staf Khusus Presiden, di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Eltinus menegaskan, dirinya menyampaikan tuntutan untuk PT Freeport pada Presiden Joko Widodo melalui staf khususnya, Lenis Kogoya, karena selama ini tidak pernah mendapat jawaban yang memuaskan.

Ia menilai PT Freeport selalu melempar masalah pada pemerintah Indonesia dengan klaim telah ada kesepakatan mengenai ganti rugi dan pembagian keuntungan. Padahal menurut Eltinus, PT Freeport belum pernah mendapat izin operasional dari masyarakat adat yang lokasinya di sekitar tempat penambangan.

Ia berharap Presiden Jokowi dapat memberikan bantuan agar tuntutan itu dipenuhi oleh PT Freeport. Setelah tuntutan ganti rugi itu dipenuhi, kata Eltinus, ia baru akan membicarakan mengenai mekanisme pembagian keuntungan. Pasalnya selama ini PT Freeport selalu mengaku telah memberikan 1 persen keuntungan untuk pelayanan masyarakat sekitar misalnya dalam bentuk bantuan pendidikan dan kesehatan.

"Kita miliki itu, tapi kita miskin di tanah sendiri. PT Freeport belum dapat izin dari kami, kalau mereka tidak tanggapi, kita tempuh jalan lain," ujar Eltinus.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Presiden, Lenis Kogoya menjelaskan, seluruh investor yang akan berinvestasi di Papua harus memiliki izin dari masyarakat adat sebelum mendapat izin dari pemerintah. Izin dari masyarakat adat akan diberikan setelah ada kesepakatan mengenai pembayaran ganti rugi atau pembagian keuntungan.

Ia mengaku memfasilitasi tuntutan masyarakat Mimika karena masalah ini telah dikeluhkan sejak lama dan tidak pernah mendapat solusi. Selanjutnya, Lenis mengaku akan menyampaikan masalah ini pada Presiden Jokowi setelah dilakukan tinjauan di lapangan.

"Menyangkut ganti rugi, hak ulayat. Mereka (masyarakat) merasa belum tanda tangan, dan kepastian hukumnya tidak ada, selama ini mereka merasa kami hanya jadi penonton saja," ucap Lenis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional

Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional

Whats New
Kemenkop UKM Buka Lowongan Kerja hingga 9 Juni 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Kemenkop UKM Buka Lowongan Kerja hingga 9 Juni 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Tips dari OJK agar Terhindar dari Modus Penipuan 'Like' Produk di 'E-Commerce'

Tips dari OJK agar Terhindar dari Modus Penipuan "Like" Produk di "E-Commerce"

Spend Smart
Di Forum ILC, Kemanaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisir Bahaya Biologis di Tempat Kerja

Di Forum ILC, Kemanaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisir Bahaya Biologis di Tempat Kerja

Whats New
Targetkan Capaian Karbon Netral, Bank Mandiri Gencarkan Penggunaan Platform Digital Carbon Tracking

Targetkan Capaian Karbon Netral, Bank Mandiri Gencarkan Penggunaan Platform Digital Carbon Tracking

Whats New
Anggaran Pemerintah Terbatas untuk Kembangkan Energi Terbarukan, Dukungan Investasi Swasta Jadi Penting

Anggaran Pemerintah Terbatas untuk Kembangkan Energi Terbarukan, Dukungan Investasi Swasta Jadi Penting

Whats New
PGN Tambah Jargas di Kota Semarang, 2.000 Rumah Tangga Bisa Nikmati Gas Bumi

PGN Tambah Jargas di Kota Semarang, 2.000 Rumah Tangga Bisa Nikmati Gas Bumi

Whats New
Awali IPEF Ministerial Meeting di Singapura, Menko Airlangga Dijadwalkan Bertemu US Secretary of Commerce

Awali IPEF Ministerial Meeting di Singapura, Menko Airlangga Dijadwalkan Bertemu US Secretary of Commerce

Whats New
Pekan Depan ke China, Ini Agenda Luhut

Pekan Depan ke China, Ini Agenda Luhut

Whats New
ESDM Sebut Tidak Sembarangan Ormas Bisa Kelola Tambang

ESDM Sebut Tidak Sembarangan Ormas Bisa Kelola Tambang

Whats New
Bos PLN Beberkan Tantangan Bangun Pembangkit Energi Terbarukan hingga 2040

Bos PLN Beberkan Tantangan Bangun Pembangkit Energi Terbarukan hingga 2040

Whats New
OJK Rilis Aturan Soal Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran, Simak Poin-poinnya

OJK Rilis Aturan Soal Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran, Simak Poin-poinnya

Whats New
Bidik Layanan COD Shopee, SiCepat Siap Ekspansi ke Seluruh Indonesia

Bidik Layanan COD Shopee, SiCepat Siap Ekspansi ke Seluruh Indonesia

Whats New
Mayapada Healthcare Bakal Bangun Rumah Sakit Internasional di KEK Batam

Mayapada Healthcare Bakal Bangun Rumah Sakit Internasional di KEK Batam

Whats New
Kepala Otorita IKN Mundur, Menhub Sebut Tidak Hambat Proyek Kereta Otonom dan Bandara VVIP

Kepala Otorita IKN Mundur, Menhub Sebut Tidak Hambat Proyek Kereta Otonom dan Bandara VVIP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com