Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Pekerja Asal China Menyerbu Indonesia? Ini Penjelasan Menaker

Kompas.com - 30/06/2015, 14:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri membantah terjadinya serbuan para pekerja China ke Indonesia. Ia menyatakan, pihaknya melakukan seleksi ketat terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama izin kerja selama di Indonesia.

“Terkait adanya isue soal serbuan TKA China itu tidaklah benar. Kita harus pastikan setiap TKA yang bekerja di Indonesia mengikuti prosedur pengurusan izin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan,” kata Menaker Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (30/6/2015).

Berdasarkan data Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk TKA China dari 1 Januari 2014 - Mei 2015 mencapai 41.365. TKA asal China yang saat ini masih berada  di Indonesia sebanyak 12.837.

Adapun sektor yang banyak diisi pekerja Tiongkok ini pada periode yang sama adalah perdagangan dan jasa, yakni mencapai  26.579 IMTA, kemudian industri 11.114 IMTA, dan pertanian 3672 IMTA.

Hanif menjelaskan, pihaknya telah  mengeluarkan instrumen aturan pengetatan TKA, yaitu Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA, untuk memperketat masuknya TKA ke Indonesia.

Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan syarat-syarat baru di antaranya,  TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal 5  tahun serta ada jabatan tertentu yangg tertutup bagi TKA. Ada juga jabatan yang hanya diberi izin kerja selama 6 bulan dan tidak boleh diperpanjang.

Selain itu, diatur pula soal ketentuan setiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri (TKDN)  serta adanya kewajiban TKA didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu, dll.

“Semua TKA harus taat terhadap regulasi ketenagakerjaan. Setiap TKA yang dipekerjakan di Indonesia harus berdasarkan jabatan dan sektor-sektor yang dibuka untuk masuknya TKA, dengan jangka waktu yang juga dibatasi untuk tiap-tiap jabatan. Bahkan ada juga jabatan yang sama sekali tertutup bagi TKA, “ kata Hanif.

Ia mengatakan, khusus untuk proyek pemasangan mesin oleh investor asing yang sifatnya jangka pendek (6 bulan dan tidak dapat diperpanjang), tidak ada  aturan tentang komposisi TKA berbanding TKDN. Namun, di luar itu kehadiran setiap TKA wajib menyerap dan didampingi 10 TKDN.

“Untuk  TKA yg bekerja di sektor manufaktur dan jasa lainnya yang berjangka  waktu 1 tahun, telah kami perbaiki regulasinya. Jika dalam Permenaker 12/2013 perbandingannya adalah 1:1, maka dalam Permen 16/2015 menjadi 1 TKA  harus dapat menyerap 10 TKDN," sebutnya.

Lebih lanjut Hanif menjelaskan mengenai berbagai kasus-kasus TKA yang selama ini ramai di perbincangkan. Salah satunya diantaranya adalah soal keberadaan TKA China yang bekerja di PT Cemindo Gemilang IMTA dan  PT Cimona, yang banyak dipersoalkan karena diduga melakukan pelanggaran dengan jumlah TKA ilegal yang diperkiraan besar.

“Tidak benar ada exodus karena kami cukup selektif mengeluarkan izin. Semua IMTA (Izin Memekerjakan Tenaga Asing) yang kami keluarkan  untuk kedua pabrik itu  sifatnya sementara (masa kerja hanya 6 bulan). Setelah itu mereka harus angkat kaki. Lagipula, para TKA itu kan hanya kerja di tahap konstruksi, bukan produksi. Jika konstruksi kelar, mereka segera pulang,“ kata Hanif.

Berdasarkan data Kemnaker, untuk PT Cemindo Gemilang IMTA yang diterbitkan adalah 17. Untuk PT Cimona, terbitkan 432, dengan batas waktu kerja hanya untuk 6 bulan kerja. Karena  6 bulan,  maka diperkirakan sebagian sudah pulang. Karena memang mayoritas dari mereka adalah tenaga kerja untuk tahap konstruksi saja.

“Mengenai adanya laporan mengatakan jumlah di lapangan lebih dari itu, maka Pengawas Naker sedang meneliti keberadaan mereka. Jika tidak sesuai prosedur, maka Kemnaker pasti mencabut  IMTAnya, lalu Imigrasi mendeportasi mereka, “ kata Hanif.

Adapun terkait mengenai tenaga kerja  pembangunan pabrik asal China di Lebak, Banten, ada LSM yang menyebut mereka meresahkan masyarakat sekitar karena buang air di sungai dan tidak sopan. Hanif meminta kejelasan LSM dan laporan yang dibuatnya. Yang bertanggungjawab paling depan atas dampak sosial seperti itu adalah perusahaan bersangkutan.

“Tolong nama LSM-nya diperjelas juga siapa. Saat ini pengawas ketenagakerjaan baik pusat maupun daerah sedang melakukan investigasi lapangan di perusahaan tersebut. Pengawas sudah minta perusahaan agar membangun MCK agar pekerjanya tidak BAB sembarangan,“ kata Hanif.

Pada kesempatan itu, Hanif juga mengklarifikasi mengenai  kabar  bahwa saat pembangunan Jembatan Suramadu, awalnya dikerjakan oleh pekerja Indoensia, kemudian diganti oleh pekerja Chiina. Hanif menjelaskan Proyek Suramadu adalah merupakan proyek G to G antara pemerintah China dan pemerintah Indonesia (Pemda Jawa Timur).

“Karena pemenang tendernya adalah perusahaan China, maka sejumlah tenaga ahli China didatangkan oleh perusahaan itu untuk menyelesaikan proyek Suramadu, yang mana keberadaan TKA ini dikombinasikan juga dengan keberadaan TKDN. Lagi pula harus dibedakan antara pemilik proyek dan kontraktornya," ucapnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com