Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Pasar Modal Sudah Bisa Melalui BI-RTGS

Kompas.com - 02/07/2015, 12:14 WIB
Anne Anggraeni Fathana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan diresmikannya fasilitas penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral, saat ini pemindahbukuan dana dapat dilakukan di Bank Pembayaran dan Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) Bank Indonesia. Hal itu seperti dilakukan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang pada akhir semester pertama tahun ini telah menyelesaikan salah satu pengembangan infrastrukturnya berupa fasilitas penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral (Bank Indonesia/BI).

Penerapan fasilitas BI-RTGS tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, KSEI, serta Bank Kustodian. Fasilitas ini memungkinkan Pemegang Rekening KSEI melakukan penyelesaian dana secara lebih mudah dan cepat karena menggunakan sistem bank sentral yang lebih terpusat.

M. Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK menyatakan bahwa kerja sama dan harmonisasi pengembangan semacam ini dapat dilanjutkan untuk mendorong penguatan fondasi dan daya saing pasar modal Indonesia di dunia internasional. 

"Dengan dukungan seluruh pihak baik regulator maupun pelaku pasar dan SRO, maka upaya pengembangan pasar dapat kita lakukan secara lebih efektif sehingga kita harapkan akan mendorong industri pasar modal ke arah yang lebih baik," ujar Rachman dalan siaran pers, Rabu (2/7/2015). 

Khusus KSEI, untuk tahap pertama implementasinya wajib melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS pada semua transaksi dalam mata uang rupiah. Kedepannya seluruh Pemegang Rekening KSEI, baik Bank Kustodian dan Perusahaan Efek, akan melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi dalam mata uang Rupiah.

www.shutterstock.com Dibutuhkan strategi yang komprehensif dan terstruktur untuk mempercepat pertumbuhan pasar modal syariah di Indonesia.
Penggunaan sistem BI-RTGS tersebut berlaku efektif sejak 18 Juni 2015 yang diikuti oleh 20 Bank Kustodian secara serentak. Implementasi fasilitas tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Addendum Perjanjian Penggunaan Sistem BI-RTGS antara KSEI dan Bank Indonesia pada 28 Mei 2015 lalu.

Direktur Utama KSEI, Margeret Tang, mengatakan alasan penerapan fasilitas penyelesaian dana transaksi pasar modal melalui bank sentral adalah untuk memenuhi syarat dari International Organization of Securities Commissions (IOSCO) sebagai asosiasi yang mengatur regulasi internasional untuk pasar modal. Pada principle Nomor 9 tentang penyelesaian dana, disebutkan bahwa institusi pasar keuangan harus melaksanakan penyelesaian dana menggunakan rekening giro pada bank sentral. 

"Tujuannya untuk mitigasi risiko kredit dan risiko likuiditas atas penyelesaian dana tersebut. Ini lompatan besar di industri pasar modal Indonesia, karena berhasil menyelesaikan salah satu rekomendasi kunci dari prinsip IOSCO, yang memungkinkan pasar modal Indonesia mencapai tingkatan yang lebih tinggi lagi sehingga dapat bersaing dengan pasar modal global". 

Margeret menambahkan, KSEI sendiri telah menerbitkan Peraturan KSEI Nomor I-D tentang Rekening Dana pada tanggal 3 Juni 2015. Adapun alasan lainnya adalah untuk memenuhi rekomendasi Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Financial System Stability Assessment (FSSA) dari International Monetary Fund (IMF) dan World Bank pada 2010. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com