Sejumlah pekerja melakukan aksi protes di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar di Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (1/7/2015), karena tidak bisa mencairkan BPJS mereka. Salah satunya, Baharuddin (52), pegawai PT Carangkoppa Makassar.
"Saya mau ambil ini uang tapi saya dihalangi oleh staf BPJS," keluh Burhanuddin.
Awalnya pencairan JHT adalah setelah minimal 5 tahun kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek), dan jumlahnya seluruh saldo yang dimiliki peserta.
Dalam aturan baru, JHT dapat diambil pada saat pensiun ketika karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Itu pun pencairan yang dilakukan baru bisa 40 persen dari total tabungan, dengan rincian sebesar 10 persen tunai dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan.
Aturan baru itu berdasarkan Undang Undang Nomor tahun 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 37 ayat (3).
Adapun bunyi Pasal 37 ayat (3) tersebut yakni: Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun. (Saldy)
baca juga: Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun, Ini Penjelasan Kemenaker
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.