Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Protes dengan Petisi, Ini Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 03/07/2015, 06:07 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan tetap akan menjalankan aturan pemerintah terkait pencairan jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dilakukan minimal 10 tahun meski masyarakat melakukan protes dengan membuat petisi penolakan aturan tersebut.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan tetap akan menjalankan peraturan kendati banyak masyarakat yang kontra terhadap aturan baru itu, bahkan sampai membuat petisi pembatalan. (Baca:Tolak Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan, "Netizen" Bikin Petisi)

"Kalau petisi bukan domain kita-lah. BPJS melaksanakan segala peraturan perundangan yang ada," kata Abdul ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Abdul menyadari, tentu peraturan baru dari pemerintah itu tidak memuaskan bagi sebagian pihak. Abdul mengatakan, sebagian masyarakat tentu berharap ketentuan pencairan JHT masih dengan aturan lama, yakni lima tahun satu bulan bisa diambil semuanya. Namun, ketika terjadi perubahan menjadi bisa dicairkan semuanya ketika usia 56 tahun, pastinya sebagian masyarakat merasa kecewa.

"Tapi, tujuannya (perubahan ini) bagus, kembali ke fitrah. Kembali ke filosofinya, kembali ke tujuan JHT untuk memberikan perlindungan ketika hari tuanya sampai," tutur Abdul.

Dia pun berharap pro-kontra di masyarakat mengenai aturan baru ini tidak berlarut-larut. BPJS Ketenagakerjaan tetap akan menjalankan peraturan baru sebab jika tidak nantinya malah BPJS Ketenagakerjaan sendiri yang salah karena tidak menjalankan aturan.

"Mudah-mudahan ini adaptasi atas perubahan. Kaget-kaget sedikit. Rasanya setiap perubahan begini nih. Mudah-mudahan enggak akan lama," ucap Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com