Peraturan ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Permendag N0.54 tahun 2009. Rachmat mengatakan, ketentuan umum di bidang impor ini mengatur setiap importir yang mengimpor barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API).
Selain itu, ketentuan baru yakni barang impor dikelompokkan menjadi tiga yaitu barang bebas impor, barang dibatasi impor, dan barang dilarang impor. “Untuk barang impor yang dibatasi, importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba,” kata Rachmat, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Sebelum melakukan impor, importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku. Informasi mengenai peraturan di bidang impor ini dapat diakses melalui portal Kementerian Perdagangan.
Rachmat mengatakan, ada dua sanksi bagi importir yang tidak memiliki perizinan impor, yakni pertama pembekuan API dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. Atau kedua, diekspor kembali oleh importir.
“Tujuan dari ketentuan yang baru ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi di bidang impor dan importir yang andal serta mengatasi permasalahan dwelling time di pelabuhan,” tegas Rachmat.
Dalam kesempatan sama, Deputi II bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Kemaritiman, Agung Kuswandono mengatakan, Kemenko Kemaritiman mendukung langkah tegas yang diambil Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.
Menurut Agung, aturan baru ini akan dapat membantu mengurai problem dwelltime yang berpotensi menghambat daya saing Indonesia pada saat Masyarakat Ekonomi ASEAN berlaku efektif. “Nanti dari Menteri Perhubungan juga kami minta ada aturan untuk pelaksanaan. Kemudian nanti dari kementerian lain, mereka akan begerak memperbaiki dwell time,” ujar Agung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.