Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Banyak Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan

Kompas.com - 07/07/2015, 19:20 WIB
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com – Dari pengawasan yang dilakukan enam bulan terakhir oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan terhadap 205 produk diperoleh 113 produk tidak sesuai ketentuan.

Dari 113 produk tersebut, sebanyak 63,7 persen diantaranya merupakan produk impor, dan 36,3 persen merupakan produk dalam negeri. “Yang jelas kesimpulannya bahwa produk impor ternyata banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan, ada sekitar 63,7 persen. Kemudian yang produk dalam negeri 36,3 persen,” ucap Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan Widodo di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Widodo mengatakan, pada semester I-2015 ini dari 205 produk yang diawasi sebanyak 52 produk sesuai dengan ketentuan, terdiri dari 39 produk sesuai Standar Nasional Industri (SNI), 7 produk sesuai ketentuan label, dan 6 produk sesuai ketentuan manual dan kartu garansi (MKG).

Sementara itu 113 produk tidak sesuai ketentuan terdiri dari 39 produk tidak sesuai SNI, 53 produk tidak sesuai ketentuan label, dan 21 tidak sesuai MKG. Sedangkan 40 produk dari 205 yang diawasi tersebut sedang dalam proses uji laboratorium.

Widodo mengatakan, dalam pengawasan produk beredar tahun ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan lebih memfokuskan diri pada pengawasan terhadap ketentuan SNI. Namun, ini tidak berarti Kemendag tidak mengawasi pula produk dengan ketentuan label dan MKG. Alasannya, konsumen tentu tidak bisa melakukan pengecekan laboratorium sendiri terhadap produk yang tidak sesuai ketentuan SNI. Lain halnya dengan ketentuan label, yang bisa dilihat dengan kasat mata.

“Trennya sebetulnya untuk semester I-2015 ini pengawasan terhadap barang yang diberlakukan SNI wajib itu terus meningkat,” kata Widodo.

Pada 2011 lalu pengawasan terhadap produk dengan ketentuan SNI mencakup 27,5 persen dari total produk yang diawasi. Angka ini meningkat pada 2012 menjadi 34 persen dan kemudian menjadi 42 persen pada 2013. Tahun lalu produk dengan ketentuan SNI sebanyak 59 persen dari total produk yang diawasi.

“Sementara ini di semester 1-2015, ini sudah mencapai 57,6 persen untuk produk yang diiberlakukan SNI wajib. Sementara untuk yang manual dan kartu garansi (MKG), ini kecenderungannya menurun pengawasannya,” ucap Widodo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dorong Bisnis Properti, J Trust Bank Genjot Fasilitas KPR Tahun Ini

Dorong Bisnis Properti, J Trust Bank Genjot Fasilitas KPR Tahun Ini

Whats New
Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
10 Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Wawancara Kerja

10 Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Wawancara Kerja

Work Smart
Kenaikan Suku Bunga Bebani Saham Teknologi, Wall Street Berakhir 'Merah'

Kenaikan Suku Bunga Bebani Saham Teknologi, Wall Street Berakhir "Merah"

Whats New
Daftar 13 Jalan Tol yang Bakal Dioperasikan Tahun Ini

Daftar 13 Jalan Tol yang Bakal Dioperasikan Tahun Ini

Whats New
5 Pejabat Rangkap Jabatan di Perusahaan Jalan Tol, Kepala BPJT: Sudah Diselesaikan

5 Pejabat Rangkap Jabatan di Perusahaan Jalan Tol, Kepala BPJT: Sudah Diselesaikan

Whats New
Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 80 Miliar, Mendag: Hulunya Kita Berantas

Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 80 Miliar, Mendag: Hulunya Kita Berantas

Whats New
THR Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Ketentuannya

THR Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Ketentuannya

Whats New
Soroti Kolapsnya Silicon Valley Bank, Ketua OJK: Kita Harus Lebih Waspada

Soroti Kolapsnya Silicon Valley Bank, Ketua OJK: Kita Harus Lebih Waspada

Whats New
Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Whats New
Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Rilis
Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Rilis
Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Spend Smart
Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+