Dari 113 produk tersebut, sebanyak 63,7 persen diantaranya merupakan produk impor, dan 36,3 persen merupakan produk dalam negeri. “Yang jelas kesimpulannya bahwa produk impor ternyata banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan, ada sekitar 63,7 persen. Kemudian yang produk dalam negeri 36,3 persen,” ucap Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan Widodo di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Widodo mengatakan, pada semester I-2015 ini dari 205 produk yang diawasi sebanyak 52 produk sesuai dengan ketentuan, terdiri dari 39 produk sesuai Standar Nasional Industri (SNI), 7 produk sesuai ketentuan label, dan 6 produk sesuai ketentuan manual dan kartu garansi (MKG).
Sementara itu 113 produk tidak sesuai ketentuan terdiri dari 39 produk tidak sesuai SNI, 53 produk tidak sesuai ketentuan label, dan 21 tidak sesuai MKG. Sedangkan 40 produk dari 205 yang diawasi tersebut sedang dalam proses uji laboratorium.
Widodo mengatakan, dalam pengawasan produk beredar tahun ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan lebih memfokuskan diri pada pengawasan terhadap ketentuan SNI. Namun, ini tidak berarti Kemendag tidak mengawasi pula produk dengan ketentuan label dan MKG. Alasannya, konsumen tentu tidak bisa melakukan pengecekan laboratorium sendiri terhadap produk yang tidak sesuai ketentuan SNI. Lain halnya dengan ketentuan label, yang bisa dilihat dengan kasat mata.
“Trennya sebetulnya untuk semester I-2015 ini pengawasan terhadap barang yang diberlakukan SNI wajib itu terus meningkat,” kata Widodo.
Pada 2011 lalu pengawasan terhadap produk dengan ketentuan SNI mencakup 27,5 persen dari total produk yang diawasi. Angka ini meningkat pada 2012 menjadi 34 persen dan kemudian menjadi 42 persen pada 2013. Tahun lalu produk dengan ketentuan SNI sebanyak 59 persen dari total produk yang diawasi.
“Sementara ini di semester 1-2015, ini sudah mencapai 57,6 persen untuk produk yang diiberlakukan SNI wajib. Sementara untuk yang manual dan kartu garansi (MKG), ini kecenderungannya menurun pengawasannya,” ucap Widodo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.