JAKARTA, KOMPAS.com – Total E&P Indonesie mengaku akan menurut dengan keputusan pemerintah terkait kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi dalam negeri. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PBI yang mulanya diberlakukan efektif 1 Juli 2015 tersebut pada akhirnya diperlonggar untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), karena dinilai akan menyulitkan operasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dengan BI telah bersepakat untuk membagi transaksi ke dalam tiga kategori transaksi. (baca: BI Setujui Transaksi di Sektor Energi Tak Semua Pakai Rupiah)
Vice President Corporate Communication HR and Finance Total E&P Indonesie Arividya Noviyanto menuturkan, pihak Total akan segera melakukan konversi dari dollar ke dalam rupiah untuk transaksi kategori satu.
“Terus terang kategori satu itu kita akan mengkonversi,” kata Noviyanto, di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Dalam kesepakatan antara Menteri ESDM dan Gubernur BI, kategori satu meliputi transaksi yang bisa langsung menerapkan ketentuan PBI. Misalnya, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa kendaraan, gaji karyawan Indonesia, dan jasa-jasa pendukung lainnya.
Adapun untuk transaksi yang tergolong kategori dua, Noviyanto mengatakan ada kemungkinan kontrak-kontrak ke depan menggunakan lebih dari satu mata uang atau multicurrency. Namun, konsekuensinya nilai kontrak akan menjadi lebih mahal sebab vendor juga kemungkinan akan melakukan lindung nilai atas matauang mereka.
Sementara itu, untuk transaksi kategori tiga, seperti gaji pekerja asing (ekspatriat), masih diperbolehkan mengunakan mata uang asing. Namun yang jelas, kata Noviyanto, keputusan terbaru dari pemerintah cukup menjembatani kepentingan pengusaha di sektor migas.
“Makanya keputusan yang terakhir itu cukup akomodatif, walaupun kita sebetulnya berharap itu di-exam,” tutur Noviyanto.
Saat ini penggunaan mata uang Garuda di Total tidak lebih dari 20 persen dari total belanja tahunan yang mencapai 2,3 miliar dollar AS, atau setara Rp 30,59 triliun (kurs Rp 13.300).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.