Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Belum Beri Kepastian Pembangunan Bandara Lebak, Investor Ancam Hengkang

Kompas.com - 09/07/2015, 01:28 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, yang belum juga memberikan izin penetapan lokasi untuk pembangungan bandar udara baru di Lebak, Banten, dipertanyakan investor. Para investor meragukan komitmen Jonan merealisasikan pembangunan bandara baru itu.

Bahkan para investor yang sudah berminat membangun bandara tersebut mengancam hengkang lantaran merasa tak ada kepastian.

"Kalau habis Lebaran enggak ada kepastian, mungkin para investor asing itu akan mencari tempat lain, misalnya ke Thailand," ujar Direktur Utama PT Maja Raya Indah Semesta (MRIS) Ishak di Jakarta, Rabu (8/7/2015).

PT MRIS merupakan perusahaan mitra Lion Grup yang berminat membangun bandara di Lebak, Banten. Kedua perusahaan itu sudah berbagi tugas untuk merealisasikan pembangunan bandara sebagai alternatif Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang saat ini sudah sangat padat.

Pembagian tugas itu meliputi pengurusan perizinan di daerah termasuk pembebasan lahan serta pembangunan bandara oleh PT MRIS. Sementara Lion Grup mengurus perizinan pada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Di sisi lain, lantaran investasi pembangunan bandara beserta areanya (Lebak Aeropolis) tersebut mencapai Rp 17 triliun, PT MRIS kembali bermitra dengan berbagai investor asing yang tertarik membiayai pembangunan Bandara Lebak. Sampai saat ini menurut Ishak, PT MRIS sudah mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Provinsi Banten.

Dukungan itu menurut dia tercermin dari sudah diberikannya izin lokasi dan pemberian persetujuan penyesuaian pemanfaatan ruang kepada PT MRIS. Bahkan tutur dia, PT MRIS sudah membebaskan lahan seluas 1.500 hektar dari total 5.500 hektar lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan bandara tersebut. Biaya pembebasan 1.500 lahan itu mencapai Rp 500 miliar.

Namun, tutur Ishak, saat pengurusan perizinan di daerah sudah didapatkan, Menteri Perhubungan tak kunjung memberikan izin penetapan lokasi pembangunan bandara tersebut. Padahal ucap Ishak, PT MRIS melalui Lion Grup sudah mengajukan permohonan persetujuan pembangunan. Hal itu tang menurut Ishak membuat para investor asing tak nyaman dan berniat hengkang.

"Menteri Perhubungan katanya mendukung tapi realisasinya sampai saat ini enggak ada," kata dia.

Padahal, PT MRIS menyebutkan jika segala administrasi dari Pemda dan Pemrintah Pusat lancar, maka pada 2018 nanti Bandara Lebak sudah bisa beroperasi. Namun lantaran Pemerintah Pusat belum memberikan izin, pembangunan bandara itu jadi tak jelas.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah membantah tak memberikan kepastian wilayah udara yang akan didapatkan oleh Bandara Lebak tersebut.

"Kami sudah spesifik merespon proposal mereka. Jika memilih wilayah A, akan mendapatkan wilayah udara sekian, dan jika di Lokasi B wilayah udaranya sekian," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Jumat (3/7/2015).

Menurut Jonan, Grup Lion sudah mendapatkan lahan untuk membangun Bandara di wilayah Banten. Jika nanti Grup Lion sudah menetapkan lokasi yang akan dipilih, Kementerian Perhubungan akan merespon dengan membuat penetapan wilayah udara bandara tersebut.

"Saat ini surat kami belum dibalas, prinsipnya kami mendukung pembangunan bandara itu," tegas Jonan. S

ementara itu, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait yang dikonfirmasi hanya menjawab singkat. "Coba nanti saya cek suratnya," kata dia kepada Kontan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com