Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Reksa Dana Beraset Dasar Properti

Kompas.com - 15/07/2015, 06:13 WIB

Yang dimaksud dengan Aset Real Estat adalah aset properti riil seperti mal, apartemen, perkantoran, pergudangan yang sudah menghasilkan pendapatan dalam bentuk sewa. Sementara yang dimaksud dengan aset yang berkaitan dengan real estat adalah saham dan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan properti.

Sesuai dengan peraturan, penempatan di Aset Real Estat minimum 50 persen, jika ditambah dengan saham / obligasi properti minimum 80 persen. Artinya, penempatan di instrumen pasar modal yaitu saham dan obligasi hanya maksimal 30 persen saja. Untuk penempatan di instrumen pasar uang (kas dan setara kas) adalah maksimum 20 persen.

Jadi sebenarnya, peraturan tersebut lebih menekankan agar manajer investasi langsung berinvestasi pada Aset Real Estat yaitu properti langsung daripada produk pasar modal yang berkaitan dengan sektor properti. Itu pun, properti yang dibeli sudah yang menghasilkan, bukan tanah kosong yang belum dibangun.

Pembagian Dividen

Pada reksa dana konvensional seperti pasar uang, pendapatan tetap, campuran dan saham, pembagian dividen bersifat opsional. Dan dari seluruh reksa dana yang ada saat ini, reksa dana yang membagikan dividen bisa dihitung dengan jari. Itupun sifatnya tidak berkala.

Sementara pada DIRE, pembagian dividen bersifat wajib. Sebab, ketentuan dalam peraturan mengharuskan manajer investasi membagikan 90 persen dari laba bersih setelah pajak kepada pemegang unit secara proporsional.

Jadi sepanjang properti tersebut menghasilkan keuntungan, dan sudah hampir pasti karena berinvestasi pada properti dengan penghasilan berkala seperti mal atau perkantoran, maka investor hampir dipastikan mendapatkan dividen secara berkala.

Hal ini sesuai dengan tujuan awal dari DIRE yaitu membuat investor kecil bisa menikmati investor properti komersial dengan pendapatan yang berkala.

'Special Purpose Vehicle'

Mengelola investasi pasar modal dan mengelola aset properti langsung adalah 2 hal yang berbeda. Seorang manajer investasi bisa saja ahli dalam mengelola saham dan obligasi properti, tapi keahliannya belum tentu berarti karena pengelolaan properti langsung membutuhkan keahlian yang berbeda.

Untuk itu, Manajer Investasi diperbolehkan untuk membentuk suatu special purpose vehicle (SPV) yaitu suatu perseroan terbatas dengan minimal 99,9 persen sahamnya dimiliki oleh DIRE. Dengan adanya SPV ini, reksa dana dapat menunjuk profesional yang ahli dalam melakukan investasi properti.

SPV ini sifatnya opsional, artinya jika Manajer Investasi merasa sudah memiliki kemampuan yang cukup, maka pembentukannya tidak diperlukan. Namun jika dibentuk, ada kewajiban bagi SPV untuk mendistribusikan kepada DIRE dan pemilik lainnya secara proporsional.

Perkembangan DIRE di Indonesia

Sejak peraturan tentang DIRE ada, hingga saat ini baru ada satu produk yaitu DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia yang diterbitkan oleh PT. Ciptadana Asset Management.

Properti yang dijadikan sebagai dasar investasi adalah Solo Grand Mal. Pada bulan Mei 2015 yang lalu, dana kelolaan produk ini telah mencapai Rp 534 milliar.

Periode pembagian dividen adalah setiap 3 bulan sekali dari laba bersih setelah dikurangi pajak sesuai dengan tanggal pembagian hasil investasi yang ditetapkan perusahaan.

Demikian, semoga artikel ini bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com