Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/07/2015, 15:25 WIB

Solusi terbaik

Untuk menyelesaikan kisruh atau kontroversi PP JHT ini, pemerintah tampil cukup sigap. Presiden Jokowi, bersama Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, langsung rapat untuk mencari solusi terbaik bagi kepentingan program dan pekerja. Sikap Presiden Jokowi yang akan merevisi PP JHT menunjukkan kebijaksanaan beliau sebagai pemimpin tertinggi di negeri ini. Revisi dilakukan bukan karena PP No 46 Tahun 2015 keliru, sebagaimana yang banyak diduga oleh publik. Revisi dilakukan agar PP tersebut lebih aspiratif.

Saat ini untuk sementara ada dua opsi yang sedang ditimbang atau dikaji pemerintah untuk menuntaskan kisruh PP JHT. Pertama, dana JHT bisa diambil seluruhnya apabila pekerja dikenai PHK, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, dan berhenti sebagai peserta program tersebut. Kedua, dana bisa dicairkan sebesar 30 persen dari total saldo pekerja jika sudah menjadi peserta minimal selama 10 tahun. Sisa dana JHT sebesar 70 persen bisa diambil saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap total.

Solusi tersebut saat ini sedang dikaji secara intensif oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari aspek filosofi program jaminan sosial hingga implikasi legal, politik, sosial, dan makroekonomi. Selain opsi di atas, pemerintah dan DPR perlu juga mempertimbangkan kemungkinan untuk mengamandemen atau merevisi Pasal 37 Ayat 3 UU No 40 Tahun 2004. UU tersebut diamandemen dengan mempertimbangkan konteks ekonomi, sosial, politik, dan situasi ketenagakerjaan terkini yang khas Indonesia. Yakni, memasukkan klausul bolehnya manfaat JHT dibayarkan bagi peserta yang berhenti bekerja, dengan masa kepesertaan tertentu, untuk mengambil manfaat JHT sekaligus.

Amri Yusuf
Praktisi Jaminan Sosial

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Juli 2015, di halaman 6 dengan judul "Hakikat Jaminan Hari Tua".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com