Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/07/2015, 18:06 WIB
EditorSandro Gatra


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta perusahaan menahan diri dengan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu dekat. Ia mengaku optimistis perekonomian nasional segera membaik dan menguntungkan dunia usaha sehingga PHK tidak perlu dilakukan.

"Kita semua tahu bahwa ekonomi kita sedang mengalami perlambatan. Kita juga memahami apa yang dialami dunia usaha, tapi kita minta agar jangan melakukan PHK dulu," kata Menaker seusai menggelar halalbihalal dengan para pegawai Kemnaker di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (22/7/2015), seperti dikutip Antara.

Turut hadir dalam kesempatan itu Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, Sekjen Kemnaker Abdul Wahab Bangkona, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah, Ketum Konfederasi KASBI Nining Elitos serta perwakilan serikat pekerja/serikat buruh lainnya.

Menaker mengaku telah melakukan koordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia terkait isu PHK. Ia meminta jajaran Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi terhadap pesoalan PHK itu.

"Kalau masalah PHK massal ini kan memang sangat terkait dengan kondisi ekonomi kita secara keseluruhan. Pemerintah terus mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk membuat dunia usaha kita ini semakin kondusif, semakin baik ke depannya dan PHK tidak perlu terjadi," kata Hanif.

"Pada intinya, sebagaimana yang saya sampaikan tadi bahwa kita semua tahu bahwa ekonomi kita sedang mengalami perlambatan. Kita juga memahami apa yang dialami dunia usaha, tapi kita minta agar jangan melakukan PHK terhadap pekerja dulu. Tahan dulu lah," tambah Hanif.

Namun, jika perusahaan harus melakukan PHK, Menaker minta agar prosesnya disesuaikan dengan aturan yang ada dan hak-hak dari para pekerjanya harus dibayarkan penuh sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

"Jikapun terpaksa terjadi PHK maka hak-hak dari para pekerjanya harus dibayarkan 'full' (penuh) sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Tapi ibaratnya kalau sekarang, ya puasa sedikit lah. Setelah keadaan ekonomi baik dan mudah-mudahan dunia usaha makin baik. Tahan jangan lakukan PHK," kata Hanif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+