Jika dibandingkan dengan reksa dana konvensional, ada beberapa perbedaan yang patut dicermati oleh investor antara lain :
Partisipasi Manajer Investasi
Dalam skema reksa dana konvensional, Manajer Investasi tidak diwajibkan untuk berinvestasi pada reksa dana yang dikelolanya sendiri. Jadi baik secara perusahaan ataupun perorangan pengelola, tidak ada kewajiban untuk berinvestasi pada produknya sendiri.
Dalam skema RDPT ini Manajer Investasi secara perusahaan harus memiliki investasi pada RDPT dari sejak terbit hingga dibubarkannya reksa dana tersebut. Besaran partisipasi disesuaikan dengan dana kelolaan RDPT.
Untuk RDPT dengan dana kelolaan sampai dengan Rp 500 miliar, maka MI wajib memiliki 5 juta unit penyertaan (ekuivalen Rp 5 miliar dengan asumsi harga per unit Rp 1.000). Untuk dana kelolaan Rp 500 miliar – Rp 1 triliun, minimal 10 juta unit penyertaan (ekuivalen Rp 10 miliar) dan di atas Rp 1 triliun, minimal 15 juta unit penyertaan (ekuivalen Rp 15 miliar).
Risiko
Jika dianalogikan dengan investasi properti, RDPT itu ibarat berinvestasi pada ketika masih berupa model dan tanah kosong sehingga harganya masih murah. Tapi jika proyeknya mandek atau terbengkalai, maka mau kembali modal saja susah karena modal awal habis untuk membayar kontraktor.
Jadi, jika risiko yang dihadapi dalam investasi pasar modal adalah fluktuasi harga karena perubahan sentimen pasar, maka dalam RDPT risiko yang dihadapi adalah kehilangan seluruh modal investasi apabila eksekusi program tidak seperti yang diharapkan.
Untuk itu, sedikit banyak Manajer Investasi yang mengelola RDPT juga harus memiliki pegawai yang berpengalaman dalam pengawasan pelaksanaan proyek, bukan hanya pintar mengelola dana saja.
Jumlah Investor dan Pemodal Profesional
Sesuai dengan namanya dimana ada kata “Terbatas”, jenis reksa dana ini memang tidak tersedia untuk investor secara publik. Bahkan kepemilikannya juga dibuat maksimal hanya 49 investor, berbeda dengan reksa dana yang mensyaratkan kepemilikan minimal di atas 50 investor.
Dalam peraturan OJK 37/POJK.04/2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, hanya investor / pemodal profesional yang diperkenankan untuk menjadi investor RDPT.
Yang dimaksud dengan pemodal profesional adalah investor yang memiliki kemampuan keuangan untuk berinvestasi pada RDPT dan mampu menganalisa risiko investasi di sektor riil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.