Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Reksa Dana Beraset Dasar Sektor Riil

Kompas.com - 28/07/2015, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto

@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Bagi perusahaan start-up berbasis teknologi, pihak yang memberikan bantuan permodalan dikenal dengan sebutan venture capital atau terkadang disebut juga angel investor. Tapi tahukah Anda, bahwa peranan ini juga dapat dilakukan oleh Reksa Dana Penyertaan Terbatas ?

Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) adalah jenis reksa dana yang dapat melakukan investasi langsung atau pendanaan ke sektor riil. Berbeda dengan Real Estate Investment Trust (Dana Investasi Real Estat) yang hanya boleh ke sektor properti yang sudah memberikan hasil, RDPT dapat masuk ke semua sektor dan segala tahapan.

Referensi : Mengenal Reksa Dana Beraset Dasar Properti

Artinya ketika suatu proyek masih dalam tahap inkubasi atau dalam tahap pembangunan sekalipun, RDPT sudah dapat melakukan penempatan dananya. Dalam bahasa inggris, terjemahan RDPT adalah Limited Participation Fund, namun di luar negeri lebih dengan dikenal dengan istilah Private Equity Fund.

Jadi dengan konsep RDPT, Manajer Investasi menfasilitasi sekelompok investor yang memiliki dana dan melakukan investasi pada sektor riil yaitu pada perusahaan yang membutuhkan bantuan pendanaan dalam bentuk pinjaman atau penyertaan modal.

Yang membedakan RDPT dengan Private Equity Fund di luar negeri adalah RDPT hanya dapat berinvestasi pada instrumen yang diterbitkan oleh perusahaan yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum.

Artinya investasi tersebut dilakukan pada perusahaan tertutup yang belum IPO, sementara di luar negeri Private Equity Fund dapat berinvestasi pada perusahaan terbuka dan tertutup.

Meski demikian, jika perusahaan yang dibina dalam RDPT sukses dan melakukan IPO, maka kepemilikan efek tersebut diperbolehkan. Memang pada akhirnya, investasi dari para angel investor, venture capital, dan RDPT akan terbayar ketika perusahaan binaannya berhasil IPO.

Sebab ketika IPO, mereka dapat melepas sebagian atau seluruh penyertaan modal pada perusahaan binaan tersebut pada harga pasar yang biasanya bisa berkali lipat dibandingkan investasi awal.

Jika dibandingkan dengan reksa dana konvensional, ada beberapa perbedaan yang patut dicermati oleh investor antara lain :

Partisipasi Manajer Investasi
Dalam skema reksa dana konvensional, Manajer Investasi tidak diwajibkan untuk berinvestasi pada reksa dana yang dikelolanya sendiri. Jadi baik secara perusahaan ataupun perorangan pengelola, tidak ada kewajiban untuk berinvestasi pada produknya sendiri.

Dalam skema RDPT ini Manajer Investasi secara perusahaan harus memiliki investasi pada RDPT dari sejak terbit hingga dibubarkannya reksa dana tersebut. Besaran partisipasi disesuaikan dengan dana kelolaan RDPT.

Untuk RDPT dengan dana kelolaan sampai dengan Rp 500 miliar, maka MI wajib memiliki 5 juta unit penyertaan (ekuivalen Rp 5 miliar dengan asumsi harga per unit Rp 1.000). Untuk dana kelolaan Rp 500 miliar – Rp 1 triliun, minimal 10 juta unit penyertaan (ekuivalen Rp 10 miliar) dan di atas Rp 1 triliun, minimal 15 juta unit penyertaan (ekuivalen Rp 15 miliar).

Risiko
Jika dianalogikan dengan investasi properti, RDPT itu ibarat berinvestasi pada ketika masih berupa model dan tanah kosong sehingga harganya masih murah. Tapi jika proyeknya mandek atau terbengkalai, maka mau kembali modal saja susah karena modal awal habis untuk membayar kontraktor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com