JAKARTA, KOMPAS.com
Mengenai masih adanya regulasi impor sirip hiu ini, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad, mengatakan memang kebijakan pembatasan atau pelarangan impor suatu produk merupakan domain Kementerian Perdagangan. Namun, hal tersebut harusnya melibatkan kementerian teknis terkait. “Tapi seingat saja, saya enggak pernah diskusi dengan Menteri Perdagangan tentang impor hiu (masih diperbolehkan),” kata Saad, ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Lebih lanjut, Saad mengatakan, saat ini Indonesia merupakan salah satu negara dalam konvensi internasional soal keberlanjutan biota laut dan ekosistemnya. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri sudah mengeluarkan kebijakan moratorium ekspor hiu.
Hal tersebut, sambung Saad, merupakan tanggung jawab Indonesia terhadap kesepakatan internasional. Saad mengatakan, jika negara-negara lain sudah sepakat untuk tidak melakukan perdagangan ikan hiu, harusnya hal ini direspon dengan kebijakan yang selaras. Mengingat populasi hiu yang makin minim, ia pun berharap ke depan ada perubahan regulasi soal perdagangan ikan hiu. “Ke depan harusnya regulasi tentang hiu itu tanggung jawabnya di kita (KKP),” kata Saad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.