Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari 9.000 Hektar Lahan Tambang Batubara Dikembalikan ke Negara

Kompas.com - 07/08/2015, 11:07 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Sebanyak 9.026 hektar lahan pertambangan batubara dikembalikan ke negara, menyusul penandatanganan 10 amandemen perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengatakan, pengembalian lahan tambang batubara itu mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU itu berisi amanat mengenai adanya penciutan lahan maksimal sebesar 15.000 hektar.

"Penciutan luas wilayah itu bagian dari renegosiasi kontrak. Mereka sudah sepakat untuk melepas sebagian wilayah tambangnya," kata Adhi, Kamis (6/8/2015).

Adhi menuturkan, dalam amandemen PKP2B yang sudah ditandatangani pada 5 Agustus kemarin, masih ada wilayah pertambangan dengan luas lebih dari 15.000 hektar. Hal ini dimungkinkan sepanjang pemegang PKP2B mampu menunjukkan rencana jangka panjang hingga kontrak berakhir.

"Rencana kerja mereka itu kan membutuhkan lahan yang tidak semuanya jadi wilayah produksi, tetapi juga area penunjang," ujarnya.

Ia mengatakan, 9.026 hektar lahan itu bakal ditetapkan menjadi wilayah pencadangan negara (WPN). Lahan tersebut bisa ditawarkan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), ataupun badan usaha swasta.

"Tentunya ini melalui mekanisme lelang. Kami prioritaskan kepada BUMN dan BUMD. Jika mereka tidak tertarik, maka ditawarkan kepada swasta," katanya. (Pratama Guitarra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com